KPU Tindak Lanjuti Temuan Bawaslu Banten Soal Jumlah Bacaleg DPRD Banten TMS

8 Agustus 2023, 09:25 WIB
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja yang menyampaikan tindaklanjut temuan Bawaslu Banten soal jumlah Bacaleg DPRD Banten TMS. /Dok. KPU Banten

KABAR BANTEN – KPU Banten tindak lanjuti temuan Bawaslu Banten soal Bacaleg DPRD Banten yang TMS mencapai 374.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, temuan itu berbeda dengan yang sudah ditetapkan KPU Banten, yakni hanya 373.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja menilai, masukan Bawaslu Banten soal selisih temuan Bacaleg DPRD Banten yang TMS hal yang wajar.

Baca Juga: Puluhan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota Jalani Uji Kelayakan, Ketua Bawaslu Banten: Penting Dilakukan

"Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melalukan pengawasan,” ujar Akhmad kepada Kabar Banten, Senin 7 Agustus 2023.

Ia pun menegaskan bahwa, KPU Banten menindaklanjuti temuan tersebut melalui masa perbaikan dimasa pencermatan.

“Dalam masa pencermatan akan dilakukan perbaikan dokumen dan pergantian calon, perpindahan dapil atau penambahan dokumen bila ada yang masih kurang,” katanya.

Dengan demikian lanjutnya, selisih temuan Bacaleg DPRD Banten yang TMS, akan dibuktikan saat KPU Banten kembali melakukan vermin Bacaleg DPRD Banten.

Hal itu dilaksanakan setelah masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) selesai dilakukan.

“Jadi pasca pencermatan rancangan DCS, KPU Banten akan melakukan vermin kembali dan memastikan semuanya sesuai dan benar dokumennya yang di atur dalam regulasi,” jelasnya.

KPU Banten bakal kembali melakukan vermin perbaikan Bacaleg DPRD Banten pada Sabtu – Senin 12-15 Agustus 2023.

Selebihnya Akhmad menjelaskan bahwa KPU Banten saat ini sedang fokus pada proses pencermatan rancangan DCS.

Bahkan memaksimalkan pelayanan terhadap partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

“KPU fokus pada proses pencermatan rancangan DCS yang dilalukan oleh parpol, dan memaksimalkan layanan terhadap parpol melalui help desk. Karena tahapan kita pada masa pencermatan sangat singkat waktunya,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan Kabar Banten edisi Senin (7/8/2023), temuan selisih jumlah Bacaleg DPRD Banten TMS, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal.

Baca Juga: Tangkap 5 Terduga Pelaku Pencurian, Polsek Cilegon Amankan Barang Bukti Ribuan Bungkus Rokok

Ia mengatakan, Bawaslu Banten menemukan 374 Bacaleg DPRD Banten. Ada perbedaan dengan yang ditetapkan KPU Banten yang hanya 373.

"Dalam jumlah TMS berbeda dengan KPU Banten, kami justru mencatat ada 374 Bacaleg DPRD Banten yang TMS. Selisih satu," jelasnya.

Perbedaan itupun kata Ali, sudah disampaiakan Bawaslu Banten ke KPU Banten dalam forum resmi.

Ia menduga, ada kesalahan input data yang dilakukan KPU Banten.

Ketua Jaringan Demokrasi Provinsi Banten Saeful Bahri menegaskan bahwa, didalam undang-undang pemilu, temuan atau rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti KPU.

Jika tidak menurutnya, berpotensi menjadi pelanggaran bagi KPU itu sendiri.

“Dalam regulasi KPU harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu, walaupun berapa selisihnya, karena kalau tidak ditindaklanjuti berpotenasi terjadi pelanggaran KPU itu,” katanya.

Selebihnya menurutnya, dengan adanya temuan Bawaslu Banten menunjukan bahwa tim lembaga yang mengawasi pemilu tersebut cukup teliti.

"Dengan adanya selisih ini bahwa tim pasukan bawaslu sangat teliti,” katanya.

Iapun menyarankan agar tim dari KPU Banten meningkatkan kinerja dan ketelitian.

Sehingga bisa mengantisipasi munculnya persoalan didalam tahapan menentukan Caleg DPRD Banten.

"Harus meningkatkan kinerja, terutama pokja terkait pencalegan ini harus luar biasa,” sarannya.

Ia juga berkeyakinan, para Komisioner KPU Banten yang baru beberapa bulan menjalankan tugas, bisa bekerja lebih baik dari Anggota KPU Banten sebelumbya.

"Saya berkeyakinan kinerjanya lebih baik,” katanya.***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler