Jadi Pengedar Pil Koplo, Pemuda Pengangguran di Serang Diringkus Polisi

8 Agustus 2023, 14:10 WIB
Ilustrasi pil koplo. Pengedar pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Serang. /Foto: Pixabay/

KABAR BANTEN - Pengedar pil koplo berinisial AH (33) diringkus personel Satresnarkoba Polres Serang di rumah kontrakan di Jalan Lontar Baru, Kelurahan Lontar, Kecamatan Serang, Kota Serang.

 

Pemuda pengangguran warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang ini diamankan beserta barang bukti pil koplo jenis hexymer.

Kepada petugas, pengedar pil koplo ini mengaku sudah 3 bulan menjalankan bisnis terlarangnya.

Baca Juga: Nyambi Jual Pil Koplo, Tukang Servis HP di Serang Ditangkap Polisi

Kasat Narkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan terungkapnya kasus peredaran obat keras yang dilakukan oleh AH, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

 

"Atas informasi itu, kami berhasil mengamankan pengedar obat keras di sebuah kontrakan di sekitar jalan Lontar Baru," kata Kasat, Selasa 8 Agustus 2023.

Michael menjelaskan saat penangkapan pihaknya juga mengamankan ratusan obat jenis hexymer, dan uang yang diduga hasil penjualan obat.

"110 butir obat jenis hexymer, uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu, 1 unit handphone merk Oppo, dan tas warna hitam," ucapnya didampingi Kanit 2 Iptu Rian Jaya Surana.

Michael mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, ratusan obat terlarang itu didapat dari seorang bandar berinisial AB.

"Hexymer tersebut di dapatkan dari saudara AB (DPO) di daerah Muara Angke Jakarta dengan cara membeli seharga Rp500 ribu," tuturnya.

Menurut Michael, obat-obatan yang didapat dari Jakarta itu kemudian diperjualbelikan kembali oleh AH

"Obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan untuk mengambil keuntungan. Motifnya ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Terduga Pelaku Penipuan PPDB SMA Negeri di Kota Serang Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

"Kasusnya masih kami kembangkan," ucapnya menambahkan.

Akibat perbuatannya, AH dijerat dengan pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler