KABAR BANTEN - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Cilegon mulai melakukan pengawasan arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.
Arsip yang akan disimpan, harus tertib. Dimana semua OPD di Pemkot Cilegon harus memiliki fasilitas yang cukup.
Kepala DPK Kota Cilegon Ismatullah mengatakan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
"Artinya bahwa pengawasan kearsipan ini dilakukan dari mulai pusat, provinsi dan kabupaten atau kota," katanya, Selasa 8 Agustus 2023.
Ia menuturkan, tim pengawasan arsip mengecek langsung kondisi pengelolaan arsip internal yang dimiliki para OPD. Ini dilakukan agar sesuai dengan aturan pengelolaan arsip yang baik dan benar.
"Untuk menjamin bahwa setiap pencipta arsip mulai dari tingkat pusat, sampai dengan tingkat daerah, menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya.
Baca Juga: Pimpin Rapat Gabungan, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Ungkap 5 Target Utama Pembangunan
Empat instrumen prioritas yang menjadi sasaran pengawasan kearsipan, kata Ismat di antaranya yakni pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan, penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan, pembentukan tim pengawas kearsipan dan prosedur kearsipan.
"Dimana instrumen tersebut berisi tentang ketaatan terhadap peraturan bidang kearsipan yang ada di wilayah tersebut," tuturnya.
Pengawasan arsip tersebut, telah dilaksanakan sejak 1 Agustus 2023. Dimana saat ini, sudah empat OPD yang telah dilakukan pengawasan.
"Pengawasan kearsipan total Ada 36 OPD. Ini dilaksanakan sejak awal Agustus ini sampai dengan bulan November nanti," ucapnya.
Ia berharap, semua OPD di Pemkot Cilegon memiliki fasilitas untuk arsip yang cukup. Karena semua arsip tidak boleh disimpan menyebar.
“Harus kumpul jadi satu dan OPD harus memiliki ruangan yang cukup untuk menyimpan arsip,” ungkapnya.***