Sumbang Pajak Besar, Bapenda Bakal Kurangi Iklan atau Reklame Rokok di Kota Serang

17 September 2023, 12:30 WIB
Pemasangan reklame yang menampilkan produk tembakau atau rokok menjadi salah satu penyumbang pajak retribusi tertinggi di Kota Serang. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang mengaku akan melakukan pengurangan reklame yang memajang iklan rokok di sejumlah titik di Kota Serang.

 

Hal itu dilakukan sebagai bentuk dukungan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA), yang salah satunya membatasi iklan produk tembakau tersebut.

Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan kepada wajib pajak (WP) mengenai permintaan Forum Anak Kota Serang yang meminta untuk mengurangi reklame pemasangan iklan rokok di Kota Serang.

Baca Juga: Marak Iklan atau Reklame Rokok di Kota Serang, Dewan: Bertolak Belakang dengan Perda

"Tentu, kami pun sependapat dengan itu. Makanya, nanti kami harus memilah dan memilih tempat-tempat untuk iklan dari produk rokok itu," katanya.

Namun, dikatakan dia, Bapenda Kota Serang tidak dapat mengatur hal tersebut, karena berkaitan dengan perizinan.

Seperti pengaturan titik mana saja yang boleh dan tidak boleh dipasang iklan produk rokok dan sebagainya. Sebab, tugas pokok badan pendapatan hanya sebatas memungut atau menarik pajak retribusi, dan tidak berkewenangan mengatur titik pemasangan reklame.

"Itu tentunya ada regulasi dan ada peraturan wali kota, termasuk aturan pajaknya. Kalau tugas kami hanya memungut pajaknya saja, dan untuk mengatur lainnya, harus dikoordinasikan dengan OPD terkait. Jadi, kami supporting ke wajib pajak, yang isinya produk rokok supaya mematuhi dengan regulasi pemasangan iklan rokok," ujarnya.

Sebenarnya, dia menjelaskan, terdapat beberapa aturan yang sudah ada dan dijalankan oleh Pemerintah Kota Serang mengenai lokasi mana saja yang tidak diperbolehkan untuk memasang iklan rokok.

Seperti di dekat sekolah, tempat ibadah, jalan protokol, hingga ruang terbuka hijau (RTH).

"Kemudian, selama ini pajak diurus oleh biro jasa. Kami tidak tahu isinya bagaimana, yang penting pajaknya 25 persen dari nilai kontrak," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pajak Daerah pada Bapenda Kota Serang Fajar Hairil Alam mengatakan, pendapatan pajak reklame dari produk rokok di Kota Serang cukup besar.

Bahkan, bisa mencapai hingga Rp6 miliar per tahun. Seperti pada tahun 2022 lalu, dari 100 titik reklame yang ada, pajak reklame dari produk rokok menjadi salah satu penyumbang paling tinggi dan realisasinya mencapai 60 persen secara kesuluruhan.

"Jadi, memang paling besae realisasinya untuk pajak iklan rokok. Target 2022 itu Rp12 miliar, dan realisasinya Rp8,7 miliar. Berdasarkan data, produk rokok yang masuk itu sekitar 60 persen dari total semua reklame yang ada di Kota Serang. Kurang lebih sekitar Rp6 miliar pendapatan dari pajak iklan rokok per tahun," ucapnya.

Namun, dia menuturkan, meski pendapatan pajak cukup besar, Bapenda akan mengurangi iklan produk rokok yang saat ini tersebar di sejumlah titik di Kota Serang.

Baca Juga: Antara KLA dan PAD, Pemkot Serang Dilema Soal Iklan atau Reklame Rokok

Sebab, jika melihat dari aturan tentang Kota Layak Anak, salah satu penilaiannya menyangkut jenis periklanan produk tembakau tersebut.

Maka, pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpada Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang bersepakat untuk merespon hal itu.

"Memang tidak dapat dipungkiri, kalau melihat dari potensi pendapatannya. Tapi, kami juga harus melihat dari penilaian KLA, dan (Dinas) perizinan pun sudah sepakat mendukung. Jadi nanti, pemasangan reklame itu sudah tidak ada yang melintang, dan pemkot sudah melaksanakan tugas tersebut," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler