KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang menilai, pemasangan iklan rokok di Kota Serang cenderung menimbulkan sejumlah hal negatif dibandingkan manfaat.
Bahkan, bertolak belakang dengan Perda yang berlaku saat ini tentang KLA. Meski dari sisi pendapatannya cukup besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah (PAD), namun dampak lainnya, terutama soal kesehatan dan pendidikan cukup memengaruhi.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang Roni Alfano mengatakan, terkait iklan rokok seharusnya pemerintah bisa melakukan pembatasan.
Baca Juga: Antara KLA dan PAD, Pemkot Serang Dilema Soal Iklan atau Reklame Rokok
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2015 tentang Kota Layak Anak (KLA), yang di dalamnya mengatur beberapa hal yang harus dipenuhi, termasuk pemasangan iklan rokok.
"Perdanya sudah ada, tapi kenyataannya bertolak belakang. Saya harap, baik Pemkot Serang mau pun produsen rokok dapat mengurangi penayangan atau pemasangan iklan-iklan itu. Apalagi di tempat-tempat publik. Tinggal dikurangi saja, sesimpel itu. Jangan semuanya dibebasin, seperti di dekat sekolah itu dihindari," katanya, Ahad 10/9/2023.
Dia menjelaskan, dengan adanya Perda nomor 5 tahun 2015 tentang Kota Layak Anak, Pemkot Serang berupaya menciptakan kelayakan serta kenyamanan bagi anak-anak.