Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Cilegon Dikorupsi, 2 Tersangka Ditetapkan, Nilai Kerugiannya Fantastis

3 Oktober 2023, 16:10 WIB
Ekspos perkara kasus dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon, di Mapolda Banten, Selasa 3 Oktober 2023. /Dok. Polda Banten/

KABAR BANTEN - Proyek pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon senilai Rp45 miliar diduga dikorupsi.

 

Polda Banten telah menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon.

Dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Cilegon tersebut diduga merugikan negara hingga Rp7 miliar.

Baca Juga: Ungkap Jaringan Judi Online di Banten, Ditkrimsus Polda Banten Amankan 3 Terduga Pelaku Endorse Judi Online

Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Media Center Bidhumas Polda Banten, Selasa 3 Oktober 2023.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, dua tersangka dalam kasus tersebut yakni TB (73) selaku Dirut PT Arkindo dan SM (45) pengusaha yang meminjam PT Arkindo.

"Keduanya diamankan pada Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB, setelah menjalani pemeriksaan di Polda Banten," kata Didik, didampingi Wadirkrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono, dan Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Ade Papa Rihi.

Didik mengungkapkan, dugaan korupsi pembangunan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 terjadi pada tahun 2021 di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

 

Semula terdapat hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2020 yang menemukan adanya kejanggalan dalam pembangunan tersebut.

Subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan penyelidikan pada lanjutan tender tahun 2021 yang juga diduga terdapat kejanggalan yakni masih ada pekerjaan yang belum dilaksanakan.

"Dari hasil penyelidikan tersebut maka dilaksanakan gelar perkara yang hasilnya kasus tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan," kata Didik.

Pekerjaan jalan akses Pelabuhan Warnasari Tahap 2 tahun 2021 itu seharusnya selesai pada 19 Januari 2022. Namun, hingga akhir kontrak, pekerjaan tersebut belum dilaksanakan.

“Penyebabnya adalah lahan yang akan digunakan pembangunan belum dibebaskan dan tidak mendapatkan izin dari pemilik lahan,” kata Didik.

Dalam hal tersebut juga tidak dilaksanakan addendum perpanjangan waktu atau yang lainnya.

"Sementara uang muka sudah dicairkan pada tanggal 1 Februari 2021 sebesar Rp 7.265.754.000 dan tidak dikembalikan oleh pelaksana yakni PT. Arkindo maupun PT. Marina Cipta Pratama KDSO," ungkap Didik.

Akibat kasus korupsi tersebut, lanjut Didik, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.001.500.000.

Baca Juga: KPU Banten Tunggu Kebijakan Pusat Terkait Mantan Terpidana Korupsi Dilarang Jadi Caleg

Didik mengatakan, dalam perkara ini penyidik juga telah menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp905 juta, dokumen kontrak, dokumen pencairan dan dokumen lainnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler