Tak Miliki Izin, Puluhan Kios di Kawasan Tamansari Kota Serang Disegel

18 Oktober 2023, 12:00 WIB
Petugas Satpol PP Kota Serang saat melakukan penyegelan terhadap puluhan kios di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18/10/2023. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Puluhan kios dan lapak yang berada di kawasan Tamansari Kota Serang disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI.

 

Bangunan tersebut dipastikan tidak memiliki izin, baik izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG), termasuk izin usaha.

Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Pelaksanaan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Kiki Baihaqi mengatakan, terdapat sekitar 30 lebih bangunan kios yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan.

Baca Juga: Dikeluhkan Pedagang, Pengusaha, Hingga Masyarakat, Tamansari Bakal Disterilkan Dari PKL

Baik yang berada di atas saluran irigasi yang merupakan kewenangan PT Kereta Api Indonesia (KAI) mau pun di atas trotoar.

"Tidak ada izin atau ilegal. Dulu namanya IMB, sekarang PBG dan memang mereka membangun sendiri," katanya, usai melakukan penyegelan dan penertiban pedagang di kawasan Tamansari Kota Serang, Rabu 18/10/2023.

Menurut dia, meski para pedagang berupaya melakukan atau mengajukan perizinan PBG, Pemkot Serang tidak akan memberikan izin tersebut.

Sebab, secara tata kota dan tata ruang, bangunan kios para pedagang Tamansari tersebut telah menyalahi aturan, karena membangun di atas saluran irigasi dan trotoar.

"Karena itu bukan peruntukkannya. Bahkan, mereka juga melanggar peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan (K3) Kota Serang," ujarnya.

Sebelumnya, dikatakan dia, pada tanggal 31 Agustus, antara Pemkot Serang dengan PT KAI telah bersepakat untuk menghentikan aktivitas, terutama perdagangan di kawasan Tamansari.

"Sudah ada kesepakatan dulu sebelumnya, per tanggal 31 agustus 2023 dengan PT KAI. Karena kewenangan pedagang di atas irigasi ini merupakan kewenangan PT KAI," ucapnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pasar pada Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DinkopUKMPerindag) Kota Serang Sugiri menjelaskan, sebelumnya DinkopUKMPerindag Kota Serang telah memberikan surat peringatan dan surat edaran kepada para pedagang untuk tidak lagi berjualan di kawasan Tamansari.

Baca Juga: Pedagang Tamansari Siap-siap Direlokasi Pekan Depan

"Sudah kami berikan surat peringatan dan surat edaran. Tapi, mereka para pedagang masih tetap membuka usahanya," tuturnya.

Nantinya, para pedagang tersebut akan ditempatkan atau direlokasi di Serang Plaza atau Pasar Lama dan Pasar Kepandean.

"Kami akan pindahkan ke pasar lama dan pasar kepandean. Karena tamansari ini pada dasarnya adalah ruang terbuka hijau (RTH) bukan peruntukkannya sebagai pasar," ucapnya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler