Buntut Dugaan 'Endors' Bacaleg Pemilu 2024, Dua Pejabat Pemkot Serang Dipanggil Bawaslu

20 Oktober 2023, 12:33 WIB
Caption : Bacaleg DPRD Banten dari PAN Sandy Bela Sakti usai memenuhi panggilan Bawaslu Kota Serang terkait dugaan 'endors'. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Dua pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang dipanggil Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang terkait dugaan endors Bacaleg Pemilu 2024, Kamis 19 Oktober 2023.

 

Pemanggilan keduanya, Kabag Prokopim dan Kabag Kesra Setda Kota Serang berkaitan dengan adanya dugaan keterlibatan mengenai 'endorsmen' atau mempromosikan salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Banten.

Koordinator Divisi (Koordiv) Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly mengatakan, pihaknya akan meminta ahli bahasa untuk menjabarkan dan menafsirkan adanya sambutan yang mengarah ajakan terkait dugaan kampanye atau mempromosikan salah satu bakal calon legislatif.

Baca Juga: Diduga Terlibat Kampanye Parpol, Dua Oknum ASN Kota Serang Terancam Dicopot

"Ahli bahasa itu nanti akan diminta pendapat beserta keterangan dari materi yang berkembang untuk menafsirkan sambutan," katanya.

 

Kemudian, mengenai tindak lanjut dari Bawaslu Kota Serang, kata dia, akan melakukan pertimbangan kembali setelah adanya rapat terkait kebutuhan saksi ahli.

Nantinya, apabila ahli bahasa menyatakan ada indikasi yang mengarah terhadap pelanggaran pemilu, baru pihaknya akan menindaklanjuti dan menganalisis letak pelanggaran atau kesalahan pejabat pemerintahan tersebut.

"Kalau pun ada hasil yang dilakukan oleh saksi. Selanjutny, kajian materi yang sedang berkembang itu masuk dalam kategori pelanggaran pemilu. Misalnya dengan mendoakan atau mengucapkan kalimat-kalimat yang mengarah kecenderungannya ke sana," ujarnya.

Mengenai akun media sosial yang digunakan oleh tim Prokopim Kota Serang yang menampilkan bacaleg DPRD Provinsi Banten, dia menjelaskan, saat ini telah dihapus oleh Pemkot Serang.

 

"Tapi sudah terjawab, itu bersifat kegiatan masyarakat dan bukan kegiatan Pemkot Serang. Kalau kegiatan pemkot tanggal 24 oktober," tuturnya.

Setelah pemanggilan kali ini, dia menuturkan, Bawaslu Kota Serang akan menunggu informasi lainnya yang berkaitan dengan adanya temuan-temuan atas pelanggaran yang dilakukan, pihaknya akan langsung bertindak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Termasuk memberikan surat peringatan dan pemberitahuan kepada partai politik (Parpol) terkait mengenai salah satu bacalegnya yang diduga melakukan kampanye di masyarakat.

"Setelah ada pembahasan mengenai keterangan informasi yang diterima, baru kami akan tindak lanjuti mengenai temuan-temuannya. Untuk partainya akan ada surat yang dikeluarkan oleh bawaslu Kota Serang," ucapnya.

 

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah (Setda) Kota Serang Evie Shofiyah Usman menjelaskan, pemanggilannya ke kantor Bawaslu Kota Serang untuk memberikan penjelasan mengenai isu dan pemberitaan yang beredar di media massa.

"Jadi, sebenarnya itu undangan dari masyarakat untuk mengundang kepala daerah," ujarnya.

Menurut dia, ketika surat undangan masuk ke Setda Kota Serang, pihaknya hanya sebatas menyampaikan dan mengikuti arahan dari pimpinan. Untuk kemudian, mengomunikasikan serta mengagendakan undangan tersebut.

"Kalau sudah diagendakan, kemudian kami tugaskan kasubag protokol dan kasubag humas untuk fasilitasi berdasarkan undangan," katanya.

 

Mengenai isi pidato kepala daerah yang diduga terdapat beberapa kalimat ajakan dan promosi salah satu bacaleg yang juga merupakan anak dari Wali Kota Serang, dia membantah tidak ada hal demikian.

"Untuk isi pidato yang membuat staf kami dan pasti saya cek dulu isinya. Tidak ada kalimat apa pun kecuali menyupport kegiatan PHBI," ucapnya.

Berdasarkan pengetahuannya, di dalam undangan tersebut tidak disebutkan satu persatu siapa saja yang diundang, karena kegiatan dan yang mengundang langsung adalah masyarakat.

"Mengundangnya banyak, tidak ada satu-satu apakah mengundang caleg atau tidak, karena masyarakat yang mengundang. Bapak sebagai kepala daerah diundang untuk sambutan hanya itu yang kami siapkan," tuturnya.

Baca Juga: 2 Oknum Guru SMP di Kota Serang Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Bakal Surati KASN

Sementara itu, bacaleg DPRD Banten dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sandy Bela Sakti membantah adanya promosi, ajakan atau kampanye dalam kegiatan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI).

Kemudian, adanya foto-foto dirinya bersama Wali Kota Serang dalam kegiatan tersebut, bukan sebagai bacaleg, melainkan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang.

"Kalau foto-foto yang tersebar luas di media sosial, saya tegaskan bahwa saya menempatkan diri sebagai ketua KNPI. Bukan inisiasi dari pemkot mau pun diri sendiri, jadi walau pun di setiap acara saya hadir atas undangan dari masyarakat yang saya terima," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler