Diduga Terlibat Kampanye Parpol, Dua Oknum ASN Kota Serang Terancam Dicopot

- 19 Oktober 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Serang.
Ilustrasi ASN di lingkungan Pemkot Serang. /Dok Prokopim Kota Serang/

KABAR BANTEN - Dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai guru sekolah menengah pertama (SMP) di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Serang terancam mendapatkan sanksi berat hingga dicopot dari jabatannya secara tidak hormat.

 

Apabila, keduanya terbukti melakukan pelanggaran terkait netralitas ASN dan terlibat kampanyekan salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang Karsono mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua oknum ASN tersebut apabila mendapat laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang mengenai pelanggaran yang dilakukan pegawainya.

Baca Juga: 2 Oknum Guru SMP di Kota Serang Diduga Terlibat Kampanye, Bawaslu Bakal Surati KASN

BKPSDM juga akan menindaklanjutinya dengan memberikan sanksi, sesuai aturan yang berlaku.

"Pasti akan ada sanksi hukuman berat, dan paling berat itu pemberhentian secara tidak hormat. Tentu, pasti nanti kami panggil kalau ada laporan, dan akan kami klarifikasi seperti apa," katanya, Rabu 18/10/2023.

Berdasarkan aturan, Undang-undang (UU) nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN, dan di dalamnya disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x