Soal 'Endorsement' Peserta Pemilu, Bawaslu Kota Serang Masih Dalami Keterlibatan Kepala Daerah

30 Oktober 2023, 13:00 WIB
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

KABAR BANTEN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Serang masih melakukan penyesuaian dan pendalaman mengenai adanya dugaan promosi atau endorse yang dilakukan oleh kepala daerah serta melibatkan sejumlah pejabat lainnya.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kabar Banten, terdapat enam orang terdiri dari dua pejabat Pemkot Serang, satu bakal calon legislatif, dan dewan pengurus masjid (DKM).

Koordinator Divisi (Koordiv) Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyesuaian terkait keterlibatan mempromisikan peserta pemilu yang dilakukan oleh kepala daerah serta dua pejabata aparatur sipil negara (ASN) Kota Serang.

Baca Juga: Rekomendasi 2 Guru Diserahkan ke KASN, Bawaslu Kota Serang : Tinggal Tunggu Sanksi

"Karena masih informasi awal, jadi kami membutuhkan sejumlah proses. Enam pihak yang kami panggil kemarin telah kami dalami keterangannya, dua ASN, satu bacaleg, dan tiga DKM sudah kami dalami. Tapi, prosesnya masih cukup lama," katanya, Ahad 29/10/2023.

Namun, dia mengaku, Bawaslu Kota Serang akan segera memutusakan dan melakukan rapat pleno terhadap dugaan mempromosikan peserta pemilu dalam kegiatan peringatan hari besar Islam (PHBI).

"Sekarang kami mencari kesesuaian terhadap keterangan para pihak tersebut. Karena, metode pendalamannya dipisahkan satu per satu, makanya kami fokus ke pendalamannya dulu," ujarnya.

Bawaslu Kota Serang, dikatakan dia, selain mencari kesesuaian dan pendalaman, membutuhkan sejumlah kajian terkait unsur-unsur dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terlibat.

Dengan mengacu pada Pasal 283 undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Jadi, kata per kata itu kami lakukan kajian. Makanya, nanti akan kami bahas dan kajian lagi," tuturnya.

Dalam Pasal 283 UU nomor 7 tahun 2017, dia menuturkan, terdapat aturan yang melarang pejabat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan dengan tujuan mempromosikan atau 'endorse' peserta pemilu.

Di dalam aturan perundang-undangan juga disebutkan, jika larangan tersebut berlaku untuk kepala daerah, karena merupakan pejabat di pemerintahan.

Baca Juga: Buntut Dugaan 'Endors' Bacaleg Pemilu 2024, Dua Pejabat Pemkot Serang Dipanggil Bawaslu

"Baik sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. Jadi, diktum-diktum itu yang sedang kami kaji. Seperti, yang disebut pejabat siapa, yang mengadakan kegiatan siapa, dan peserta pemilu siapa. Makanya, kami harus benar-benar mendalaminya," ucapnya.

Mengenai rencana dan usulan untuk meminta ahli bahasa dalam pengkajian serta pendalaman kasus dugaan 'endorsement' tersebut, dia menjelaskan, belum ada keputusan.

"Itu belum kami pleno dan diputuskan. Karena, kami masih fokus penyesuaian pada enam pihak yang kami panggil kemarin, dan penertiban alat peraga kampanye (APK)," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler