PN Tangerang Tolak Gugatan Class Action, Revitalisasi Pasar Kutabumi di Tangerang Dilanjutkan

2 November 2023, 20:00 WIB
Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti, dalam keterangannya pasca putusan PN Tangeerang terkait lanjutan revitalisasi pasar Kutabumi /Dewi Agustini/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja atau Perumda Pasar NKR  Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

 

 

Apalagi setelah ada putusan Pengadilan Negeri atau PN Tangerang. yang menolak gugatan class action yang meminta penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi, sehingga Perumda Pasar NKR  Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi.

Terkait Perumda Pasar NKR  Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi disampaikan oleh Direktur Utama Perumda Pasar NKR, Finny Widiyanti.

"Hasil Putusan PN Tangerang menjadi titik terang bagi kami untuk terus melanjutkan proses revitalisasi Pasar Kutabumi," ungkap Finny Widiyanti dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.

Diketahui perkara Perdata Gugatan Class Action Nomor 858/tdt.g/2023/PN-Tangerang Tanggal 31 Oktober 2023 menyatakan gugatan terkait pemberhentian rencana penutupan pasar dan revitalisasi Pasar Kutabumi ditolak oleh PN-Tangerang.

Selain itu, putusan tersebut juga menyatakan bahwa pemeriksaan perkara pada gugatan tidak dapat dilanjutkan, serta menyatakan gugatan perwakilan kelompok atau class action tidak dapat diterima, menyatakan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan, menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 444.000 (empat ratus empat puluh empat rupiah).

Dengan hasil yang positif tersebut, Finny mengaku  berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberi dukungan kepada pihak Perumda Pasar NKR Kabupaten Tangerang.

Dirinya berharap proses revitalisasi ini dapat berjalan dengan lancar sehingga nantinya para pedagang dan juga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman di Pasar Kutabumi.

hiUngkapan terima kasih juga ditujukan khusus kepada Pejabat (Pj) Bupati Tangerang  Andi Ony yang juga merupakan Kuasa Pemegang Modal (KPM), Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Tim Dewan Pengawas, Tim Kuasa Hukum Pemda Kabupaten dan Perumda Pasar NKR Deden Syukron.

"Mereka selalu membina terus memberi arahan kepada kami dan serta mitra PT. Sarana Niaga Nusantara yang bersama sama berjuang dalam gugatan class action. Teringat pesan pimpinan kami, bahwa pelaksanaan proses revitalisasi harus dilakukan  dengan humanis dan sesuai dengan aturan yg ada. Pesan tersebut akan terus menjadi acuan untuk kami," pungkasnya.***

 

 

Editor: Sigit Angki Nugraha

Tags

Terkini

Terpopuler