Demi Uang Tambahan, Buruh Pabrik Ini Nekat Jual Sabu

13 September 2020, 14:52 WIB
ilustrasi diborgol /

KABAR BANTEN - YS (35) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang setelah kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu, Ahad 13 September 2020 dini hari, di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dari tangan buruh pabrik ini, polisi menyita dua bungkus plastik berisi serbuk kristal.

Tersangka warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang disergap tim Satresnarkoba saat menunggu komsumen di pinggir Jalan Raya Serang Jakarta, Desa Sentul, Kecamatan Keragilan, Kabupaten Serang.

Baca Juga: Kelamaan Nganggur, Pemuda Ini Pilih Jual Sabu

Petugas mengamankan barang bukti 2 plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu serta jaket hitam. 

"Tersangka diamankan petugas di pinggiran jalan saat menunggu konsumennya. Dalam penggeledahan dari saku jaket ditemukan dua bungkus yang diduga sabu," kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, kepada wartawan.

Menurut Kapolres, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Berbekal dari laporan dari masyarakat tersebut, tim anti narkotika langsung diterjunkan dan berhasil mengamankan tersangka.

Baca Juga: Diduga Sedang Menunggu Pelanggan, Seorang Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Tersangka berikut barang buktinya langsung digelandang ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Serang, sabu tersebut didapat dari seorang lelaki yang mengaku warga Tangerang. Sabu itu rencananya akan diperjualbelikan kembali," kata Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Trisno Tahan Uji.

Pihaknya berkomitmen akan memberantas para pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Serang. Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memberantas narkoba.

Baca Juga: Anggota Bhabinkamtibmas Polres Serang Bagikan Beras 'Door to Door' ke Rumah Warga

"Untuk memberantas narkoba tidaklah mudah, jika hanya diserahkan ke polisi saja. Harus ada peran aktif dari masyarakat dalam upaya memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Serang," ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, tersangka YS dikenakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara tersangka YS mengaku baru sekali menekuni bisnis jual beli barang haram ini. Dia berdalih bisnis terlarang itu dijalani untuk tambahan biaya hidup sehari-hari karena gaji dari bekerja tidak mencukupi.

Baca Juga: Polres Pandeglang Amankan Dua Pengedar Narkoba

Sabu yang diamankan petugas dibeli dari orang yang mengaku warga Tangerang tapi tak mengenal lebih jauh karena transaksi melalui telepon dan transfer.

"Baru sekali ini saya menjalankan bisnis ini dan barangnya saya beli dari orang Tangerang. Hasil jual sabu buat kebutuhan sehari-hari. Selain untuk dijual, saya juga ikut menggunakan barang haram tersebut," kata YS.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler