Awasi Kampanye Peserta Pemilu, Bawaslu Temukan Pelibatan Anak-anak Hingga Pemberian Susu dan Minyak Goreng

5 Desember 2023, 13:00 WIB
Bawaslu Kota Serang masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan kepala daerah dalam mengendorsement salah satu peserta pemilu. /Kabar Banten /Rizki putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menemukan adanya pelibatan anak-anak dalam masa kampanye yang dilakukan sejumlah partai politik (Parpol).

 

Salah satunya, dengan memberikan bantuan berupa produk atau barang seperti susu, roti, hingga minyak goreng kepada masyarakat.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pada saat pengawasan tahapan kampanye selama enam hari kemarin, mulai Selasa 28 November sampai Minggu 3 Desember 2023, terdapat peserta pemilu yang memberikan barang tanpa adanya konfirmasi atau surat tembusan kepada Bawaslu.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Serang Tertibkan 4.071 APK

Bahkan, barang-barang yang diberikan pun seharusnya tidak termasuk dalam bahan kampanye, terutama adanya pelibatan anak-anak.

"Yang dominan, Bawaslu temukan saat kampanye adalah tentang pelibatan anak-anak. Pemberian barang yang bukan termasuk bahan kampanye seperti susu, minyak goreng, dan roti, serta tidak adanya surat tembusan mengenai pemberitahuan kegiatan kepada Bawaslu," katanya, Senin 4/11/2023.

Dia menjelaskan, sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), setiap pelaksana dan tim kampanye boleh memberikan makan, minum, serta biaya transportasi kepada peserta kampanye.

"Asalkan bukan dalam bentuk atau berupa uang (Tunai). Besarannya pun mengacu pada ketentuan pemerintah daerah (Pemda)," ujarnya.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Serang mengirimkan surat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang mengenai besaran tiga komponen yang masuk dalam aturan berkampanye.

Namun, hingga saat ini pemkot belum memberikan jawaban atau balasan surat kepada Bawaslu terkait hal tersebut.

"Kami berharap Pemkot Serang segera menjawab surat Bawaslu yang menanyakan besaran ketiga komponen tersebut. Surat itu kami sampaikan pekan lalu, sebelum memasuki tahapan kampanye. Ini penting agar ada kepastian hukum bagi peserta pemilu," tuturnya.

Sebelum melakukan pengawasan, kata dia, Bawaslu selalu mengutamakan upaya pencegahan dengan cara bersurat kepada pelaksana dan tim kampanye, termasuk penyampaian secara lisan yang disampaikan langsung di lokasi kampanye.

"Kami menghargai betul hak konstitusional peserta pemilu untuk berkampanye sesuai aturan. Makanya, kami meminta kepada peserta pemilu untuk taat terhadap aturan," ucapnya.

Saat ini, dikatakan dia, Bawaslu juga sedang mendata alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang.

Bahkan, pekan lalu pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan KPU Kota Serang mengenai keputusaan KPU RI tentang lokasi yang dilarang dipasang APK serta lokasi kegiatan rapat umum.

"Dalam keputusan KPU, ada 13 ruas jalan yang dilarang dipasang APK. Padahal dalam Peraturan KPU, hanya bahan kampanye yang tidak boleh disebar di jalan protokol dan jalan bebas hambatan. KPU beralasan patokannya adalah surat dari Wali Kota Serang bulan September 2018 lalu. Tapi sampai sekarang Bawaslu belum pernah diberikan surat tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Bawaslu juga meminta kepada setiap pihak khususnya peserta pemilu untuk memaknai penerapan pasal pidana pemilu.

Bahwa, metode kampanye dalam bentuk rapat umum dan iklan di media massa baru boleh dilakukan mulai tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 mendatang.

"Jadi, setiap orang yang melanggar ketentuan itu maka masuk pada kategori pelanggaran pidana pemilu," katanya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler