Soal Penertiban APK, Bawaslu Kota Serang Dinilai Tebang Pilih

14 Desember 2023, 12:15 WIB
Bawaslu Kota Serang dinilai tebang pilih dalam melaksanakan penertiban APK. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang dinilai tebang pilih terhadap partai politik dalam melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik yang dilarang.

 

Sebab, terdapat beberapa spanduk atau baliho yang terpasang di tempat sama, namaun tidak dicopot atau ditertibkan sebagaimana aturan.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Serang Ratu Ria Maryana menyayangkan sikap Bawaslu Kota Serang yang dinilai menyimpan sentimentil terhadap partainya.

Baca Juga: 890 APK Melanggar, Bawaslu Kota Serang Surati Peserta Pemilu

Hal itu dibuktikan dengan adanya beberapa spanduk calon legislatif (Caleg) dari partai politik yang berbeda tetap dibiarkan terpasang.
Sedangkan, milik Partai Golkar dicopot dan ditertibkan oleh petugas.

"Bilamana Bawaslu mau melaksanakan penertiban, diharapkan menyamaratakan dan tidak tebang pilih. Jangan sampai di titik yang sama hanya setengah caleg saja yang dilepas. Sisanya tidak dilepas," katanya, kepada Kabar Banten, Rabu (13/12/2023).

Sejauh ini, menurut pengamatan dari Partai Golkar Kota Serang, terdapat sejumlah foto atau spanduk dan baliho calon legislatif dari partai yang berbeda tidak dilepas.

Bahkan, dibiarkan begitu saja tetap terpasang meski berada di tempat yang sama-sama dianggap melanggar pemasangan APK.

"Banyak titik-titik APK caleg dari partai Golkar yang ditertibkan. Namun, dijarak yanga sama dan tidak jauh masih ada APK caleg lain masih ada (Terpasang). Jadi, saya harap kalau memang mau ada penertiban harus sama rata dan menyeluruh tindakan antara caleg," ujarnya.

Mengenai surat yang dikirimkan Bawaslu Kota Serang, dikatakan dia, Partai Golkar telah menindaklanjutinya kepada para calon legislatif di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.

"Surat dari Bawaslu sudah kami kirim ke caleg. Namun ada kemungkinan APK caleg yang dipasangkan oleh masyrakat atau konstituen. Intinya, kami tetap mematuhi peraturan," tuturnya.

Sementara itu, Caleg dari Partai PDI Perjuangan Kota Serang Fauzan Dardiri mengaku, menjalankan setiap aturan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), terutama terhadap titik atau lokasi yang dilarang memasang APK.

"Pada dasarnya kami tidak menggunakan paku ketika memasang APK di pohon, tapi diikat. Imbauan dari Bawaslu, saya selalu mematuhi, makanya sekarang fokus ke rumah warga dan jalan arteri," ucapnya.

Mengenai penertiban APK, kata dia, bukan hanya tugas dari Bawaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), melainkan tugas bersama termasuk masyarakat, khususnya ketua Parpol dan para caleg.

"Karena pengawasan yang partisipatif itu bukan hanya Bawaslu, masyarakat dan ketua parpol pun harus masif dalam pengawasan. Kalau Bawaslu hanya menjalankan aturan," ujarnya.

Baca Juga: Terlanjur Melanggar Sumpah Atas Nama Allah? Begini Cara Menebusnya Kata Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya

Dia juga meminta kepada para caleg, untuk memperhatikan tempat atau titik pemasangan sesuai arahan dari KPU dan Bawaslu.

Jangan sampai tidak memperhatikan keindahan, kenyamanan, serta ketertiban umum. Sehingga, ketika ada pemasangan tanpa izin dari warga, justru malah menyalahkan pihak penyelenggara.

"Kadang caleg tidak memperhatikan juga soal titik pemasangan. Bahkan ada yang menarik juga, satu lingkungan masyarakat menolak untuk dipasangi spanduk atau baliho, dengan alasan menganggu ketertiban, dan itu harus kami hargai," ucapnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler