Pinjaman Pemprov Banten Berpotensi Maladministrasi

17 September 2020, 09:16 WIB
Logo provinsi Banten /

KABAR BANTEN - Pinjaman Pemprov Banten tahap I yang akan direalisasi tahun 2020 ini melalui MoU dengan PT SMI untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dinilai berpotensi maladministrasi. Sebab, dana pinjaman tersebut dalam penjabaran rincian programnya mengalihkan program PEN dari peruntukkannya kepada kelanjutan proyek yang telah di-refocusing.

Akademisi Untirta Ikhsan Ahmad mengatakan, argumentasi melanjutkan proyek-proyek yang direfocusing demi tercapainya RPJMD Banten bisa dinilai kurang berpihak pada realitas kebutuhan masyarakat saat ini. Namun, argumentasi tersebut lebih dekat pada dugaan adanya kepentingan agenda politik pencalonan Gubernur Banten ke depan.

"Ditambah kondisi ini membuat masyarakat Banten harus menanggung bayar utang dan bayar bunga pinjaman tersebut melalui pajak," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu 16 September 2020.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1) menyebutkan, Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional.

Baca Juga : Program Pemulihan Ekonomi, Pemprov Banten Diguyur Dana Pinjaman Rp 851,7 Miliar

"Artinya, pinjaman tersebut semestinya lebih fokus kepada program penanganan pemulihan perekonomian masyarakat dengan dampak signifikan. Karena anggaran yang sudah direfocusing dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020," kata Ikhsan Ahmad.

Pengalihan PEN oleh Pemprov Banten, di antaranya adalah membiayai kembali pekerjaan pelebaran Jalan Pakupatan-Palima. Ada upaya paksa, pembiayaan proyek refocusing ini agar masuk dalam program PEN dengan menambahkan kalimat output proyek pelebaran jalan untuk mendukung akses pemulihan ekonomi masyarakat.

"Padahal dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) lelang yang disahkan pada tanggal 21 Februari 2020 (sebelum Covid-19) tidak ditemukan output yang menerangkan untuk pemulihan ekonomi masyarakat," ujarnya.

Proyek refocusing ini telah mendapatkan penetapan lelang, sekitar tanggal 8 April 2020. Nilai pembiayaan perencanaannya sekitar Rp 20 miliar lebih. Namun akan dibiayai kembali lewat PEN sebesar sekitar Rp 12 miliar lebih.

"Bagaimana kualitas pekerjaannya nanti? Dan dapat kita lihat bahwa Jalan Pakupatan-Palima mobilisasi kendaraan masih tinggi dan tidak terganggu, apa dampak signifikan terhadap pemulihan ekonomi masyarakatnya?," katanya.

Baca Juga : Dana Paket Pemulihan Ekonomi Tersedot Proyek Fisik, Pinjaman Pemprov Banten Dinilai Janggal

Contoh lainnya, lanjut dia, pembiayaan sport center sebesar Rp 430 miliar juga sudah ditetapkan pemenang lelangnya. Dalam dokumen lelangnya tanggal 6 Februari 2020 tertera jelas bukan merupakan bagian dari proyek untuk penanggulangan dampak Covid-19.

"Namun, Sekda Provinsi Banten mengatakan Sport Center akan melakukan pola padat karya, mungkinkah pekerjaan sport center akan menyerap tenaga kerja sebanyak 7.500 orang? Perusahaan mana yang siap melakukannya karena setiap perusahaan secara logika akan mencari untung dari pekerjaannya dengan melibatkan semaksimal mungkin teknologi dengan meminimalisasi tenaga kerja," ucapnya.

Cegah resesi

Gubernur Banten Wahidin Halim berharap pelaksanaan program PEN bisa memungkinkan Pemprov Banten untuk mencegah Banten masuk ke resesi. Serta memastikan target RKPD Perubahan 2020 Provinsi Banten terkait LPE bisa mencapai 1,5 persen dan IPM bisa 72,80 dengan kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, serta unit sekolah baru yang terbangun 4 unit.

Pinjaman daerah yang diajukan melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020 untuk kegiatan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan ketahanan pangan. Kemudian memastikan target RKPD 2021 Provinsi Banten terkait LPE pulih sehingga bisa mencapai 5,2 persen dan IPM bisa 73,30 dengan kondisi jalan yang sesuai spesifikasi teknis mencapai 71,3, kondisi jalan dan jembatan mantap mencapai 100 persen, penyelesaian jalan baru provinsi 100 persen dan unit sekolah baru yang terbangun 29 unit.

Baca Juga : Pinjaman Pemprov Banten Dicairkan Dua Tahap

Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti mengatakan, perlu dipahami skema PEN sebagai dampak pandemi Covid-19 sebagaimana diatur dalam UU No. 2 tahun 2020, yang ditentukan oleh Pemerintah terdiri dari berbagai skema.

"Tidak hanya satu berupa bantuan sosial yang bersifat jangka pendek untuk memulihkan perekonomian warga," katanya.

Pemprov Banten akan optimal memanfaatkan, berkolaborasi dan mendukung skema yang ditawarkan oleh Pemerintah Pusat. Pemprov Banten tidak abai terhadap kesulitan yang dialami oleh masyarakat dengan melakukan refocussing anggaran yang diprioritaskan untuk penanganan kesehatan, bantuan sosial, rekonstruksi bankeu untuk penanganan Covid-19. Serta dukungan terhadap program bantuan untuk pekerja terdampak, untuk UMK maupun yang terkait dengan kegiatan pendidikan.

"Pemerintah pusat juga menawarkan skema lain yang diamanatkan lewat Kementerian Keuangan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur sebagai pihak yang ditugaskan untuk melakukan pemulihan ekonomi nasional di daerah, lewat pembangunan infrastruktur yang mekanismenya pengajuan Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara administrasi sudah sangat dijaga betul sesuai dengan aturan yaitu PMK 105/2020 serta PP43/2020," katanya.

Baca Juga : Pinjaman Pemprov Banten ke Pemerintah Pusat, Ratusan Miliar untuk Pembangunan Sport Center

Peluang, lanjut dia, merupakan kesempatan bagi Pemprov Banten untuk memperoleh pembiayaan murah dalam melakukan pembangunan infrastruktur jika dibanding seandainya pembangunan tersebut tertunda. Ke depan dimungkinkan terjadi kenaikan harga bahan baku, kenaikan biaya upah, dan eksalasi kenaikan harga tanah.

"Berdasarkan ketentuan pada regulasi PMK 105/2020 harus betul-betul terkait terhadap capaian RPJMD dalam konteks infrastruktur," ujarnya.

Ia mengatakan, program pembangunan yang rencananya akan dibiayai oleh PT SMI tentunya tidak semuanya langsung terasa dampaknya pada pemulihan ekonomi. Namun dipastikan dalam konteks tertentu akan mendorong laju perputaran ekonomi dalam hal penggunaan bahan baku lokal dan tenaga kerja lokal dalam jangka menengah, dan panjang.

"Akan berdampak pada peningkatan aktivitas masyarakat baik di sektor pariwisata, transportasi, pertanian, UKM, maupun jasa lainnya," ujarnya.

Proses pembiayaan tersebut tentu memedomani ketentuan yang telah digariskan. Karena setiap proses yang dilakukan telah melalui pembahasan dengan DPRD dan juga dikawal oleh KPK dan lembaga pengawas lainnya.

"Sehingga yang disebut sebagai potensi maladministrasi sejauh mungkin bisa dihindarkan," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler