Disdukcapil Kabupaten Serang Buka Perekaman Data KTP-el di Rutan Kelas II B Serang Hingga 14 Februari

16 Januari 2024, 10:00 WIB
Salah seorang warga binaan di rutan kelas II B Serang saat mengikuti proses perekaman KTPel disaksikan oleh Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang Tb Maftuhi, Senin 15 Januari 2024. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kabupaten Serang melakukan perekaman data untuk KTP-el warga binaan Rutan Kelas II B Serang, Senin 15 Januari 2024.

Perekaman tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan hak masyarakat untuk mendapat pelayanan kependudukan, juga persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Untuk mengantisipasi adanya penambahan warga binaan yang masuk ke Rutan Kelas II B Serang, perekaman KTP-el pun akan dibuka hingga 14 Februari oleh Disdukcapil Kabupaten Serang.

Baca Juga: Bagikan DPA SKPD, Bupati Serang Soroti Anggaran Pendapatan 2023

Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Serang TB Maftuhi mengatakan kegiatan perekaman tersebut merupakan hasil kerjasama dengan rutan kelas II B serang.

Tujuannya untuk mencari dan menyisir terkait warga binaan.

"Kami melakukan langkah ini sudah empat kali, untuk saat ini kita sudah menyisir 21 warga binaan terdiri dari 18 sudah miliki Adminduk KTP dan dua dalam proses sudah input, satu sudah input tapi belum rekam," ujarnya kepada Kabar Banten.

Ia mengatakan untuk warga Kabupaten Serang di rutan lainnya dipastikan telah terekam dan memiliki KTP-el.

Kedepan kerja sama dengan rutan perlu terus dibangun.

Karena kerja sama dengan Rutan Kelas II B Serang sangat penting bagi warga binaan asal Kabupaten Serang khususnya.

"Sehingga identitas mereka jelas dan mudah untuk dilakukan proses yang lebih lanjut lagi," ucapnya.

Maftuhi mengatakan perekaman tersebut juga berpengaruh terhadap agenda Pemilu 2024.

Sebab pihaknya juga akan melaporkan hasil perekaman tersebut ke KPU.

Bahkan kata dia, data karena rutan masih akan menerima warga binaan maka perekaman masih dibuka hingga 14 Februari.

"Ini tantangan kita dan kita harus mau merekam jemput bola sehingga warga binaan selanjutnya jelas Adminduk nya dan mudah untuk mendapatkan administrasi kependudukan untuk semua warga binaan. Masih dilakukan panjang ini masih ada kebutuhan dan kepastian warga binaan," katanya.

Baca Juga: Jabatan Komisoner KI Provinsi Banten Kosong, Akademisi: Sengketa Informasi Publik Tak Dapat Diproses

Kepala Rutan Kelas II B Serang Prayoga Yulanda mengatakan hari ini pihaknya kedatangan Disdukcapil dalam rangka mencari dan merekam ulang warga binaan yang tidak memiliki NIK.

"Hari ini Alhamdulillah sudah dilakukan pada 21 orang, untuk dapat membantu mereka dapatkan NIK," ujarnya.

Ia mengatakan, warga binaan di Rutan Kelas II B Serang asal Kabupaten Serang ada 120 orang.

Sampai saat ini semua sudah terlayani untuk KTPel dan sudah perekaman dari Disdukcapil.

"Untuk kami Alhamdulillah tahun kemarin Januari sudah PKS dengan Disdukcapil Kabupaten Serang dalam rangka pemenuhan hak pelayan KTP-el sudah berjalan ini sudah keempat kali dilakukan perekaman disini," ucapnya.

Seperti diketahui Rutan Kelas II B Serang memiliki kapasitas b 274 dan saat ini berisi mencapai 506 orang.

Kemudian untuk pemilu akan ada dua TPS yakni TPS 901 dan 902. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler