Diduga Lakukan Penganiayaan, Anggota Genk Motor Diamankan Satreskrim Polres Cilegon

25 Januari 2024, 21:33 WIB
Suasana Konpers Polres Cilegon terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan anggota Genk motor, Kamis 25 Januari 2024. /Kabar Banten /Himawan Sutanto

KABAR BANTEN - Salah satu anggota Genk Motor asal Cilegon, APD, terduga pelaku penganiayaan terhadap korban R, diamankan Satreskrim Polres Cilegon.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 7 Januari 2024 lalu. Dimana dalam menganiaya, APD bersama rekannya telah membuat tangan kanan korban diamputasi.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Syamsul Bahri mengungkapkan, bahwa pihaknya menindak lanjuti laporan dari warga yang diduga ada pertikaian genk motor.

"Untuk motif sama sama genk motor. Jadi kebetulan korban pembacokan juga sama sama genk motor. Dan untuk terduga pelaku kurang lebih 15 orang," kata AKP Syamsul Bahri saat, Konpers di Aula Mapolres Cilegon, Kamis 25 Januari 2024.

Ia menuturkan, untuk kronologisnya adalah, saat itu APD melakukan monitoring kepada club genk motor rekannya yang berinisial RA. Padahal, mereka ini sama-sama anak genk motor.

"Dari hasil keterangan terduga pelaku APD, mereka berdua ini merupakan teman tongkrongan dalam club genk motor, meskipun beda club. Pada hari yang naas itulah, APD ketemu dengan R sebagai korban dan dikejar," ujarnya.

Dalam pengejaran tersebut, lanjut AKP Syamsul Bahri, korban terjatuh dan terduga pelaku langsung mengayunkan senjata tajam dan diarahkan ke korban.

"Terduga pelaku APD tiga kali mengayunkan golok di bagian badan dan tangan. Sehingga mengakibatkan tangan korban untuk dilakukan amputasi," tuturnya.

AKP Syamsul Bahri melanjutkan, pihaknya melakukan pengejaran terhadap para tersangka yang jumlahnya puluhan.

"Kami bertindak cepat untuk melakukan penangkapan setelah melakukan penyelidikan dan analisa. Dan kami mengamankan salah satu terduga tersangka yakni ADP di Labuhan Kabupaten Pandeglang," ucapnya.

Pihaknya, ujar dia, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam celurit juga golok di tempat persembunyian terduga tersangka.

"Untuk pasal yang kami sangkakan yakni 170 dan atau 351 KUHP. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kami mengimbau kepada masyarakat Cilegon apabila menemukan atau orang dengan mencurigakan yang menjurus ke perbuatan tindak pidana agar segera lapor," ungkapnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler