Tarif Kapal Ekspres Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung Naik, Berlaku 1 Februari 2024

29 Januari 2024, 20:51 WIB
Ilustrasi tarif terbaru penyeberangan kapal ekspres dermaga eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung. /Dokumen ASDP

KABAR BANTEN - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada Layanan Kapal Ekspres Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung mulai Kamis, 1 Februari 2024, pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif layanan kapal ekspres dermaga eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung ini mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Corporate Secretary ASDP, Shelvy Arifin mengatakan, penerapan penyesuaian tarif angkutan layanan kapal ekspres dermaga eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.

"Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain," kata Shelvy Arifin, Senin 29 Januari 2024.

Ia menuturkan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk memenuhi standar pelayanan minimum. ASDP, kata dia, terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa.

"Kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman,” ujarnya.

Sejalan dengan penyesuaian tarif ini, ujar dia, ASDP terus berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa.

"Bagi ASDP, harapannya agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," tuturnya.

Selama lima tahun terakhir, kata Shelvy, belum pernah dilakukan penyesuaian tarif pada layanan kapal ekspres dermaga eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung.

"Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari," ucapnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Terbaru Penyeberangan Pelabuhan Merak Banten-Bakauheni Lampung, Berlaku Mulai 3 Agustus 2023

Berdasarkan analisis yang dilakukan, besar penyesuaian tarif rata-rata untuk penumpang mencapai 8,72%. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata-rata sebesar 4,74%.

"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak-Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang," ungkapnya.

Berikut penyesuaian Tarif Terpadu Kapal Ekspres Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung: 

A. PENUMPANG
* Dewasa : Rp84.800
* Bayi : Rp4.000

B. KENDARAAN
* Golongan I : Rp85.000
* Golongan II : Rp129.677
* Golongan III : Rp187.853
* Golongan IV :
Kendaraan Penumpang : Rp749.128
Kendaraan Barang : Rp491.800
* Golongan V
Kendaraan Penumpang : Rp1.225.928
Kendaraan Barang : Rp904.923
* Golongan VI
Kendaraan Penumpang : Rp2.015.985
Kendaraan Barang : Rp1.366.620
* Golongan VII : Rp1.975.580
* Golongan VIII : Rp2.619.845
* Golongan IX : Rp3.998.920

Itulah daftar tarif terbaru layanan kapal ekspres dermaga eksekutif Pelabuhan Merak Banten dan Bakauheni Lampung yang akan diberlakukan oleh PT. ASDP (Persero) mulai 1 Februari 2024.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler