KPU Tetapkan 11 Paslon Pilkada Serentak 2020 di Banten

24 September 2020, 07:08 WIB
ilustrasi pilkada serentak /

KABAR BANTEN - Sebanyak 11 bakal pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di empat kabupaten/kota di Banten, disahkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2020 di Banten. Penetapan calon dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui rapat pleno tertutup, Rabu 23 September 2020.

Dari Pilkada Kabupaten Serang, hanya diikuti dua pasangan calon yakni Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa dan Nasrul Ulum-Eki Baihaki. Penetapan calon tersebut dihadiri oleh Ketua dan Komisioner KPU Kabupaten Serang, Komisioner Bawaslu Ari Setiawan dan LO kedua bakal pasangan calon. Selama proses penetapan, kantor KPU mendapatkan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan, hasil penetapan tersebut sudah disampaikan kepada LO masing-masing pasangan calon. "Sudah resmi menjadi calon," ujarnya kepada Kabar Banten.

Dengan ditetapkan sebagai paslon artinya syarat dan persyaratan kedua paslon sudah terpenuhi. "Kita tetapkan berarti sudah memenuhi syarat, kita sudah dapet surat PAW dan lainnya dari DPRD juga," ucapnya.

Baca Juga : Pilkada Kabupaten Serang 2020: Sah, Tatu-Pandji dan Nasrul-Eki Bersaing

Setelah tahapan penetapan, pihaknya akan melakukan pengundian nomor urut pada Kamis 23 September 2020 pukul 14.00 WIB. Pengundian nomor urut dilakukan menggunakan protokol kesehatan dan jumlahnya sangat terbatas.

"Untuk yang menghadiri, kami hanya undang 15 orang plus calon. Dilanjutkan tanggal 26 deklarasi kampanye damai dengan protokol Covid," tuturnya.

Disinggung soal penanganan Covid-19 selama pilkada, ia mengatakan akan ada tambahan anggaran dari KPU RI. Sebab, hasil DPS lalu, ada penambahan TPS dari 2.417 TPS menjadi 3.061 TPS. Sehingga, ada penambahan 644 TPS dan membutuhkan anggaran luar biasa.

"Kita sudah lakukan efisiensi dan rekonstruksi anggaran, insya Allah mencukup yang penting pemilihan bisa berjalan lancar, damai dan sehat," ucapnya.

Untuk besaran anggaran yang akan diberikan, dirinya masih menunggu dari KPI RI. Sebab penambahan anggaran tersebut diperlukan untuk rapid test dan Swab PCR penyelenggara.

"Untuk PPS butuh 27 ribu orang, ditambah kita ada 30 ribu orang yang akan dirapid test sebelum pemilihan. (Kapan pencairan) ada mekanisme pencairan itu keputusan KPU RI. Kita mengusulkan untuk seluruh rapid tes Rp 15 miliar. Tapi alhamdulillah sampai hari ini tidak ada penyelenggara yang terpapar Covid," tuturnya.

Baca Juga : Melalui Pleno Tertutup, KPU Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Siapa Saja?

Sama halnya dengan Pilkada Serang, Pilkada Pandeglang 2020 juga diikuti dua pasangan calon yakni pasangan calon bupati Irna Narulita dan calon wakil bupati Tanto Warsono Arban. Pasangan calon petahana itu akan menghadapi pasangan calon bupati Toni Fathoni Mukson dan calon wakil bupati Miftahul Tamamy.

Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan tahapan penetapan pasangan calon dengan singkatan Intan dan Tomat tersebut. "Dalam penetapan ini, keduanya sudah memenuhi syarat Intan dan Tomat sudah resmi menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati hari ini," katanya.

Dalam keputusan KPU tentang tahapan, semua pasangan calon sudah memenuhi syarat sebagai pasangan calon. Agenda selanjutnya sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 dan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, selanjutnya pengujian dan penetapan nomor urut.

"Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan pengundian nomor urut pasangan calon, dilaksanakan melalui rapat pleno terbuka yang tentunya kami mengundang secara terbatas," ujarnya.

Berbeda dengan Pilkada Serang dan Pandeglang yang menghadirkan "head to head", Pilkada Kota Cilegon diikuti empat pasangan calon. Keempat pasangan calon itu disahkan KPU Kota Cilegon melalui rapat pleno tertutup.

Baca Juga : Pilkada Kota Cilegon 2020, KPU Tetapkan 4 Bapaslon Menjadi Calon

Keempat paslon wali kota dan wakil wali kota tersebut adalah Ati Marliati-Sokhidin, Iye Iman Rohiman-Awab, Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta dan Ali Mujahidin-Lian Firman.

Komisioner KPU Bidang Teknis dan Pencalonan Eli Jumaeli mengatakan, agenda KPU hari ini adalah penetapan bakal pasangan calon menjadi calon wali kota dan wakil wali kota.

"Karena ini berbeda dengan pemilu sebelumnya, yang biasanya kami menggelar rapat pleno terbuka, sesuai dengan PKPU No.9 dijelaskan perubahannya dilakukan dengan rapat pleno tertutup yang tidak mengundang peserta ataupun stakeholder lainnya," katanya, Rabu 23 September 2020.

Setelah ditetapkan paslon calon wali Kota dan wakil wali kota, KPU wajib mengumumkan pleno tersebut pada website milik KPU untuk diketahui oleh khalayak masyarakat.

"Jadi, kami akan umumkan bapaslon menjadi calon di website KPU. Untuk Kamis 24 September 2020 agendanya adalah pengundian nomor urut untuk seluruh pasangan calon," ujarnya.

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020, KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon

Sedangkan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), KPU menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang akan berlaga di Pilkada Tangsel Desember mendatang. Pasangan tersebut ialah Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (Sara), Siti Nur Azizah dan Ruhamaben, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan dengan pengusul Partai Golongan Karya (Golkar).

Divisi Hukum dan Data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tangsel Slamet Sentosa mengatakan, tahapan kampanye baru dimulai pada 26 September 2020 sampai dengan 5 Desember 2020. Hal ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai tahapan Pilkada.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler