Begini Alasan Pemkab Serang Tunjuk Sigedong Sebagai Lokasi Pembangunan TPST

7 Februari 2024, 11:00 WIB
Proses pengecekan lahan untuk pembangunan TPST di Desa Sigedong Kecamatan Mancak Kabupaten Serang. /Dok. Kecamatan Mancak


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang bakal membangun TPST di Desa Sigedong Kecamatan Mancak.

Lahan yang akan digunakan untuk membangun TPST di Kabupaten Serang tersebut mencapai 15,4 hektare milik masyarakat.

Pembebasan lahan untuk TPST di Sigedong Mancak Kabupaten Serang tersebut akan dilakukan secara bertahap.

Baca Juga: Kabupaten Serang Belum Bisa Buang Sampah ke TPSA Bagendung Kota Cilegon, Pemkab Ungkap Penyebabnya

Kabid pengelolaan persampahan dan limbah B3 DLH Kabupaten Serang Aris Habibi mengatakan, pihaknya telah mengecek lokasi yang akan dibangun TPST di Desa Sigedong Kecamatan Mancak pada Rabu pekan lalu.

Pengecekan dilakukan bersama PJ Sekda, kepala Bapeda, DLH dan lurah Sigedong.

"Sudah cek lokasi, untuk TPST di Kabupaten Serang. Itu lahannya seluas 15,4 hektare nanti akan dibeli bertahap 5 hektare dulu, itu tanah masyarakat Sigedong jadi sebelahan sama TPSA Bagendung Kota Cilegon," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 6 Februari 2024.

Ia mengatakan alasan dipilihnya Sigedong sebagai lokasi TPST, karena Kades Sigedong bersama kecamatan mengatakan bahwa ada lahan yang bisa dijadikan TPST dan minta untuk dicek.

"Makanya kemarin cek lokasi," ucapnya.

Menurut dia, tahun ini target dibebaskan lahannya lebih dulu, kemungkinan untuk DED dan FS dilakukan di perubahan.

Sementara itu, Senin 5 Februari pihaknya sudah berkirim surat ke Pemkot Cilegon untuk memohon agar diizinkan kembali membuang sampah ke TPSA Bagendung.

"Suratnya masih dibahas disana, dalam surat kita sudah dijelaskan bahwa Kabupaten Serang siap berikan KDN. Sambil tunggu BLUD jadi nanti dituangkan dalam perjanjian BLUD KDN itu sebesar 5 persen," ucapnya.

Baca Juga: Pembuangan ke Kota Cilegon Terhenti, Sampah di Pasar Ciruas Kabupaten Serang Menggunung

Dalam surat tersebut dimohon pula kepada DLH Kota Cilegon agar membuat keterangan sedang dalam proses pembentukan BLUD.

Sambil menunggu PKS BLUD, Kabupaten Serang diharapkan bisa membuang sampah ke Bagendung.

Sampai saat ini diakui dia Pemkab Serang masih kebingungan membuang sampah kemana, akibatnya banyak sampah yang belum bisa diangkut.

Diantaranya yang telah diangkut ada yang dibuang ke swasta, atau pakai mobil biasa.

"Kondisi darurat tapi kewenangan sudah ada di kecamatan masing-masing, karena sudah ada pelimpahan kewenangan ke 15 kecamatan Ciruas, Kibin dan lainnya sudah mulai diangkutin," ucapnya.

Kedepannya pihaknya masih mencoba mencari cari TPA mana yang bisa menampung sampah Kabupaten Serang.

Diantaranya sedang menjajaki dengan Kabupaten Lebak, dan telah divalidasi oleh Kabid DLH nya, tinggal disetujui level pimpinan.

"Minggu ini kita sama pak Sekda mau ke Lebak," katanya.

Ia menargetkan akhir bulan ini sampah di Kabupaten Serang sudah bisa dibuang.

Pihaknya pun mengaku telah berupaya semaksimal mungkin meminta ke Kota Serang, Kabupaten Lebak dan Kota Cilegon.

Ia mengatakan, untuk KDN dari warga Kota Cilegon, mereka meminta kompensasi cash langsung ke masyarakat Cilegon.

Sementara ini belum bisa diberikan, namun apabila permintaan datang dari warga Kabupaten Serang bisa diberikan.

"Karena harusnya dari kota Cilegon yang keluarkan KDN nya," ucapnya.

Untuk nilainya kata dia KDN yang diminta 5 persen dari retribusi.

Retribusi sampah ke Bagendung Rp85.000 per meter kubik, setiap bulan rata reta membayar Rp500-800 juta.

"Jadi 5 persennya bisa sampai Rp25-35 juta yang langsung ke masyarakat KDN," katanya.

Namun karena masih berupa retribusi belum bisa diberi langsung ke masyarakat.

Cilegon sudah berjanji akan membentuk BLUD akhir Februari, ada empat Perwal yang belum selesai salah satunya terkait pembentukan BLUD.

"Janjinya akhir Februari Perwal jadi langsung kerjasama lagi ke BLUD. Kalau BLUD kan bisa olah sendiri keuangannya kita transfer langsung ke BLUD biaya retribusi nya nanti BLUD yang memberikan langsung KDN nya. Kalau sekarang masih retribusi gak bisa itu langsung masuk PAD Cilegon, Cilegon gak bisa keluarkan ke masyarakat nya kecuali mereka program kegiatan bantuan jalan bisa. Kedepannya akan dialihkan ke BLUD bisa langsung ke masyarakat kompensasi nya," tuturnya.

Ia mengatakan nantinya dengan ada BLUD besaran biaya yang dikeluarkan dari Kabupaten Serang sebesar Rp85.000 plus 5 persen atau sekitar Rp89.300.

"Itu di akhir Februari. Kemarin sudah bersurat mmohon ke mereka sebelum ada PKS BLUD dimohon bisa buang kesana dulu," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler