Sepuluh Satwa Dilindungi Diamankan dari Kawasan Wisata di Kabupaten Pandeglang

25 September 2020, 13:03 WIB
Petugas BKSDA mengamankan sejumlah satwa dilindungi hasil operasi gabungan bersama Balai Penegakan Hukum KLHK seksi Jakarta dari hotel dan objek wisata di Kabupaten Pandeglang, Jumat 25 September 2020. /Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Petugas gabungan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah I Serang bersama Balai Penegakan Hukum KLHK seksi Jakarta mengevakuasi satwa dilindungi dari sebuah hotel dan lokasi wisata di Kabupaten Pandeglang, Jumat 25 September 2020.

Satwa yang diamankan yaitu tiga ekor burung merak (Pavo cristatus), satu ekor kijang (Muntiacus), empat ekor landak (Hystrix javanica), satu ekor kancil (Tragulus) dan satu ekor buaya muara (Crocodylus porosus).

Kepala BKSDA Seksi Konservasi Jawa Barat Wilayah I Serang Andri Ginson mengatakan, dari hasil operasi penertiban dari dua lokasi tersebut tim operasi mendapati beberapa satwa dilindungi. 

Baca Juga: BKSDA Serang Amankan Kakatua Jambul Kuning

"Berupa kancil, buaya, landak, kijang dan burung merak. Satwa-satwa tersebut merupakan satwa dilindungi," katanya.

Dia menjelaskan, pemilik dari satwa-satwa tersebut tidak memiliki izin. Namun pemilik sempat berupaya untuk mengurus izin.

"Akan tetapi asal-usul satwa-satwa tersebut tidak bisa dibuktikan, maka proses izin tersebut tidak bisa dilanjutkan dan pemilik menyerahkan satwanya secara sukarela," ucapnya.

Baca Juga: BKSDA Amankan Beruang Madu

Andri menyebutkan, salah satu hotel di Carita tersebut telah memelihara satwa-satwa tersebut sekitar delapan tahun.

"Baik burung merak, buaya atau pun kijangnya itu semua delapan tahun. Si pemilik ini mendapatkan satwa dari orang lain dan tidak bisa membuktikan asal-usulnya dari mana," ujarnya.

Sebelumnya, pihak BKSDA telah memberi informasi kepada para pemilik satwa tersebut terkait izin kepemilikannya.

Baca Juga: Satwa Dilindungi Diperjualbelikan di Tamansari Kota Serang

"Jadi kalau (pemilik) tidak bisa membuktikan, maka kami meminta untuk menyerahkan kepada BKSDA wilayah Jawa Barat, dan dia secara sukarela menyerahkan," kata dia.

Sepuluh satwa tersebut rencananya akan dititiprawatkan di masing-masing tempat penangkaran, seperti buaya akan dititipkan di Cimuruy, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang. 

"Kalau buaya di Cimuruy, sedangkan satwa lainnya kami titipkan ke Lembaga Konservasi (LK) di Kota Bogor," tuturnya. ***

 

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler