Heboh Anggota KPPS Gunakan Baju Biru, Hingga Proses Pencoblosan Viral Direkam Smartphone di Kabupaten Serang

15 Februari 2024, 11:00 WIB
Penampakan petugas KPPS di Pamarayan Kabupaten Serang yang menggunakan baju biru, Rabu 14 Februari 2024. /Dok. Warga


KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Serang sempat menerima sejumlah laporan terkait dugaan pelanggaran selama proses pencoblosan Pemilu 2024.

Diantaranya ada anggota KPPS di TPS 07 Desa Pasir Kembang Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang yang menggunakan baju biru identik warna salah satu calon presiden.

Selain itu ada juga proses pencoblosan yang direkam menggunakan smartphone di Desa Sukarame Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang.

Baca Juga: Prabowo Gibran Menang di Kabupaten Serang dan Banten, Begini Tanggapan Ratu Tatu Chasanah

Ketua Bawaslu Kabupaten Furqon mengaku mendapatkan, laporan tersebut dari grup WhatsApp. Bahwa di Kecamatan Pamarayan ada petugas KPPS yang menggunakan baju warna identik salah satu Paslon.

"Kami tanya apakah pakai bajunya ada instruksi atau tidak, kata mereka tidak ada instruksi," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 14 Februari 2024.

Kemudian pihaknya mengkonfirmasi hal tersebut ke KPU.

Dia menanyakan apakah petugas KPPS tersebut melakukan pengadaan baju seragam, ternyata tidak ada.

"Kami bawaslu langsung memberikan teguran kepada para petugas untuk mengganti baju tersebut agar tidak ada anggapan petugas KPPS tidak netral," ucapnya.

Furqon mengatakan, ketika ditanyakan kepada yang bersangkutan mereka tidak memiliki motif memakai baju tersebut.

Selain itu mereka pun tidak mendapat instruksi dari siapa pun untuk menggunakan baju identik warna Paslon.

"Kalau soal kompak (pakai baju biru) memang saya tidak turun ke lapangan, kalau memang birunya tidak kompak semua ada dua sisi warna biru yang satu tua yang satu muda," katanya.

Disinggung apakah ada sanksi terkait masalah itu, menurut dia apabila bicara soal sanksi dirinya belum bisa beri kepastian. Karena apabila dilihat hal itu berkenan dengan kode etik.

"Sanksi belum bisa ditentukan kecuali memang disitu ada logo cawapres atau capres dan peserta pemilu, ini kami belum menemukan hal itu," ucapnya.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Unggul Sementara, Begini Respon Tim Sukses di Provinsi Banten

Meski demikian pihaknya akan berkonsultasi dengan para pimpinan apakah akan ada tindak lanjut atau tidak.

"Akan kami plenokan dulu," katanya.

Selain itu ia juga mendapatkan laporan adanya video pencoblosan di bilik suara Desa Sukarame Kecamatan Cikeusal yang beredar.

Usai mendapatkan laporan tersebut ia langsung menginstruksikan kepada PTPS agar tidak kecolongan lagi.

Sebab sejak jauh hari ia sudah menginstruksikan agar pemilih tidak diperbolehkan membawa HP ke area TPS.

"Jangankan memvideo, memfoto pun kami tidak perbolehkan. Maka kami instruksikan keras ke PKD untuk melakukan pengawasan yang seperti ini kami sudah instruksikan jauh hari," ujarnya.

Untuk konsekuensinya ia akan menyampaikan lebih dulu kepada para pimpinan Bawaslu.

Sebab dalam hal ini dirinya tidak bisa mengambil keputusan sepihak.

Mengingat Bawaslu menggunakan sistem kolektif kolegial.

"Keputusan akan diambil saat pleno. PKPU jelas tegas tidak boleh dibawa HP, nanti didalami dan ditindaklanjuti oleh pimpinan," ucapnya. ***

Editor: Yomanti

Tags

Terkini

Terpopuler