Kerahkan 1.000 Massa, Asosiasi Tempat Hiburan Malam Kota Serang Bakal Geruduk Puspemkot, Begini Isi Suratnya

18 Februari 2024, 14:40 WIB
Surat pemberitahuan aksi yang beredar di media sosial dan WhattsApps Group. /Media Sosial/

KABAR BANTEN - Asosiasi Tempat Hiburan Malam (THM) Kota Serang berencana seruduk Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang pada Senin 19 Februari 2024 besok, sekitar pukul 13.00.

Dengan jumlah massa aksi mencapai sekitar 1.000 orang yang akan mendatangi Puspemkot Serang pada Senin nanti.

Informasi tersebut didapat dari sebuah surat dengan berlogo Asosiasi Tempat Hiburan Malam Kota Serang yang ditujukan kepada Polresta Serang Kota.

Baca Juga: Terancam 4 Tahun Kurungan, Pemkot Serang Tindak Tegas Pengusaha Tempat Hiburan Malam

Surat itu pun beredar di sejumlah pesan WhatsApps Group (WAG), dan menjadi perbincangan di masyarakat.

Dalam surat tersebut tertulis, jika anggota asosiasi beserta sejumlah pengelola tempat hiburan malam akan melakukan aksi di Kantor Wali Kota Serang atau Puspemkot Serang terkait rencana penutupan usaha mereka.

"Dalam rangka menyampaikan pendapat dimuka umum yang diatur undang-undang yang berlaku, terkait penyegelan/penutupan Tempat Hiburan Maiam (THM) di Kota Serang, maka kami dari ASOSIASI TEMPAT HIBURAN MALAM KOTA SERANG bermaksud menggelar aksi," isi surat.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan, Pemkot Serang akan membongkar bangunan yang digunakan sebagai tempat hiburan malam atau THM.

Hal itu dilakukan karena para pengelola dan pengusaha THM tersebut telah terbukti melanggar serta tidak mengindahkan peringatan dari Pemkot Serang.

"Surat peringatan sudah disampaikan. Bahkan sudah disegel pun mereka tetap bandel membuka, malah narik kabel PLN yang sudah dicabut. Ini sudah sangat melanggar," katanya.

Hal itu juga diperkuat dengan tidak berizinnya tempat hiburan malam tersebut, baik secara izin bangunan maupun izin usaha.

Baca Juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bakal Gugat Pemkot Serang

Terutama bangunan THM yang berada di kawasan Kalodran, Kecamatan Walantaka, yang sebelumnya pada tahun lalu telah dibongkar, namun kembali dibangun.

"Memang masuk kategori bangunan liar dan mepet dengan jalan, masuk sempadan jalan. Ditambah adanya kegiatan hiburan malam, jadi itu akan kami tertibkan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Ritadi B Muhsinun.

Namun, hingga berita ini diturunkan, kabarbanten.pikiran-rakyat.com belum bisa mengonfirmasi pihak Asosiasi THM Kota Serang.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler