Pengusaha Tempat Hiburan Malam Bakal Gugat Pemkot Serang

- 19 Januari 2024, 12:54 WIB
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi, dan para pengusaha berencana menggugat Perda PUK ke Mahkamah Agung.
Salah satu tempat hiburan malam di Kota Serang yang masih beroperasi, dan para pengusaha berencana menggugat Perda PUK ke Mahkamah Agung. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam Kota Serang berencana untuk melakukan gugatan terhadap peraturan daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) ke Mahkamah Agung (MA) pada pekan depan melalui judial review.

Hal itu sebagai upaya permintaan para pengusaha kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk tidak menutup tempat hiburan malam (THM).

Salah satu pengusaha hiburan malam di Kota Serang Hendra mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan gugatan terkait Perda PUK Kota Serang untuk diajukan ke MA sebagai bentuk upaya legalitas izin usaha hiburan malam.

Baca Juga: Pengusaha Tempat Hiburan Malam Minta Dukungan Pemkot Serang

"Asosiasi menggugat Perda PUK ke mahkamah agung terkait legalitas izin usaha," katanya, Kamis (18/1/2024).

Gugatan tersebut akan diajukan pada pekan depan sebelum Pemkot Serang melakukan penertiban atau pembongkaran terhadap THM yang merupakan usaha mereka.

"Minggu depan kami akan melakukan gugatan ke MA. Memang, rencananya sudah lama, karena harus menyiapkan legal standingnya dulu," ujarnya.

Namun, dia mengaku, pihaknya akan tetap mengikuti setiap proses dan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang, sambil menyiapkan segala sesuatunya terkait legalitas atau izin usaha.

"Ya, kami akan mengikuti keputusan pemerintah. Tapi juga, kami berupaya agar pemerintah meninjau kembali terkait penertiban dan pembongkaran (THM) ini," tuturnya.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x