Masa Jabatan Pj Gubernur Al Muktabar Berakhir Sebelum Pilkada 2024, Banten Dipimpin Siapa?

27 Februari 2024, 08:38 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar, yang masa jabatannya akan berakhir pada Mei 2024. Al Muktabar menjabat Pj Gubernur sejak Mei 2022. /Pemprov Banten/

KABAR BANTEN - Masa Jabatan Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten akan berakhir pada Mei 2024. Di sisi lain, Pilkada 2024 baru akan dilaksanakan pada November 2024.

Itu artinya, masa jabatan Pj Gubernur Banten akan berakhir sebelum pelaksanaan Pilkada. Lalu bagaimana kelanjutan kepemimpinan di Provinsi Banten?

Diketahui Provinsi Banten dipimpin Pj Gubernur Al Muktabar sejak Mei 2022. Setahun berlalu, masa jabatannya kemudian diperpanjang selama satu tahun.

Kondisi ini menjadi pertanyaan karena sesuai aturan perundang-undangan setidaknya sampai saat ini, masa jabatan Pj Gubernur maksimal dua tahun.

Baca Juga: Brankas Bank Banten Dibobol Rp6,1 Miliar, Al Muktabar: Perkuat Pengawasan Internal!

Akademisi Untirta Afirman Oktavianus menjelaskan, masa jabatan Pj kepala daerah sebagaimana aturan adalah satu tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun.

Hal itu sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

"Pasal 8 ayat 1 itu mengatakan masa jabatan Pj kepala daerah satu tahun dan dapat diperpanjang tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda," ujar Afirman kepada Kabar Banten pada Senin, 26 Februari 2024.

Lalu bagaimana dengan Banten yang Pj Gubernurnya akan berakhir sebelum pelaksanaan Pilkada?

"Tidak boleh lebih dari dua tahun. Seorang Pj Gubernur itu tidak boleh lebih dari dua tahun. Pj-nya ya. Kalau sudah dua tahun Pj maka harus dicarikan definitifnya. Itu peraturan Permendagri Pasal 8," ujarnya.

"Karena ketentuannya masa jabatan Pj Gubernur satu tahun dan dapat diperpanjang berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. Berarti kan masa Pj kedudukannya itu cuma dua tahun, entah itu dengan orang yang sama atau orang yang berbeda. Selanjutnya harus diisi definitif," ujarnya menambahkan.

Dia menilai, jika Gubernur Banten kembali diisi oleh Pj maka rawan terjadi gugatan. Sebab pengisian Pj hingga sampai tiga tahun tahun melanggar Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

"Maksimal itukan dua tahun. Harus ada definitif Kalau udah lewat dari dua tahun. Kalau sudah dua tahun kemudian kembali diisi Pj, berarti melanggar peraturan menteri dalam negeri itu sendiri," tuturnya.

"Kalau misalkan Pj kepala daerah menentukan sebuah kebijakan ya lembaga masyarakat tertentu atau masyarakat secara independen bisa mengeluarkan gugatan PTUN karena dirugikan oleh keputusan orang yang tidak memiliki kekuatan hukum tetap atau batal demi hukum," katanya, menambahkan.

Baca Juga: Ada Apa dengan Bank Banten Hingga Pj Gubernur Banten Turun Tangan? Ini Yang Terjadi di Lebak dan Tangerang

Menurutnya, kalaupun kembali diisi Pj gubernur atau masa jabatannya diperpanjang, maka harus ada revisi Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.

"Harus direvisi dulu Permendagrinya. Kan yang diperpanjang itu bukan hanya orang yang menduduki jabatannya tetapi jabatan Pj-nya. Makanya bahasanya satu tahun dan dapat diperpanjang dengan orang yang sama atau orang berbeda. Jadi bukan hanya orangnya tetapi kedudukannya," jelasnya.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler