Meski Dihadang Kuasa Hukum, Pemkot Serang Bongkar THM Eks Kantor Desa

28 Februari 2024, 13:00 WIB
Pj Wali Kota Serang bersama tim gabungan sebelum melakukan pembongkaran bangunan eks kantor Desa Kalodran yang beralihfungsi menjadi THM. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akhirnya membongkar bangunan eks kantor Desa Kalodran yang digunakan sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Serang Timur, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Selasa 27 Februari 2024.

Pembongkaran tersebut sempat terhambat karena dihadang oleh kuasa hukum dari THM Ratu Umang dan diwarnai sedikit kericuhan serta penolakan.

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku, sebelum melakukan pembongkaran bangunan Ratu Umang yang terindikasi menjual minuman beralkohol Pemkot Serang telah mempelajari sejumlah dokumen dan prosedur untuk melakukan penertiban.

Baca Juga: Diduga Penggelapan Aset Negara, Eks Kantor Desa Kalodran Beralih Fungsi Jadi THM

Bahkan, ditemukan jika bangunan yang diduga berdiri di atas tanah milik negara tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG).

Atas dasar tersebut, Pemkot Serang bersama tim gabungan yang terdiri dari pihak Kepolisian, TNI, Denpom, tokoh agama, beserta masyarakat, dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) merobohkan bangunan tersebut karena masuk dalam kategori bangunan liar.

"Beberapa minggu lalu kami mempelajari, dokumen apa saja yang harus kami tempuh, dan ini adalah bangunan liar yang harus ditertibkan. Makanya, kami bersama masyarakat, TNI, Polri, Denpom hingga tokoh agama hadir untuk membongkar bangunan liar ini," katanya.

Dia menjelaskan, secara legalitas bangunan yang diduga merupakan bekas (Eks) kantor Desa Kalodran tersebut tidak memiliki izin baik IMB maupun PBG, dan terbukti telah memakan sempadan jalan serta sempadan sungai atau saluran irigasi.

"Mereka tidak memiliki izin mendirikan bangunan dan telah memakan sempadan jalan, itu yang kami tertibkan dan bongkar," ujarnya.

Mengenai penolakan dari kuasa hukum Ratu Umang, yang mengklaim bahwa kliennya memiliki sertifikat hak milik (SHM) atas bangunan tersebut, dia menegaskan, Pemkot Serang akan tetap bertindak tegas karena terbukti telah melanggar dan merupakan bangunan liar.

"Kalau itu hak mereka, tapi kami dari pemerintah tegas bahwa ini bangunan liar yang harus dirobohkan," tuturnya.

Mengenai dugaan jika tanah yang digunakan merupakan negara, dikatakan Yedi, Pemkot Serang menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum (APH).

Sebab, tugas Pemkot Serang hanya sebatas melakukan penertiban terkait penyalahgunaan perizinan serta adanya bukti jika bangunan tersebut ilegal atau liar.

"Biarkan aparat penegak hukum yang akan menangani. Kami hanya eksekusi bangunan liar yang ada di sini. Intinya, sebelum membongkar kami mempelajari dulu, setelah mendapatkan data yang kuat baru kami bongkar, tidak semena-mena membongkar. Apalagi ketika kami melihat kondisi di dalam bangunan banyak ditemukan botol minuman keras," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Cafe Ratu Umang Samosir meminta Pemkot Serang untuk terbuka secara hukum mengenai pelaksanaan kegiatan pembongkaran bangunan kliennya.

Sebab, selama ini pihaknya tidak pernah menerima surat edaran mengenai aksi pembongkaran yang dilakukan oleh pemerintah, termasuk tidak memperlihatkan dokumen secara jelas terhadap kegiatan tersebut.

"Pemerintah melaksanakan hukum tanpa adanya kejelasan dokumen. Bisa mengeksekusi sesuatu hal tapi dasar hukumnya tidak tau, pemiliknya pun tidak tau apa-apa. Hanya memantau RT/RW dan membuat kesepakatan bahwa itu harus dihancurkan," ujarnya.

Mengenai persoalan IMB atau PBG, menurut dia, seharusnya Pemkot Serang bertindak tegas bukan hanya pada satu bangunan milik kliennya saja.

Tetapi, seluruh bangunan yang terbukti telah melanggar dan memakan sempadan sungai ataupun sempadan jalan pun turut ditertibkan.

Baca Juga: Hari Ini Pemkot Serang Kembali Bongkar Tempat Hiburan Malam di Kalodran

Namun, harus jelas dengan pembuktian dokumen serta data-data dari pemerintah kota.

Sebab, kliennya yang merupakan pemilik dari Cafe Ratu Umang memiliki dokumen berupa sertifikat hak milik yang menyatakan bahwa bangunan tersebut milik kliennya.

"Masalah IMB, pemerintah seharusnya membuat surat teguran, kami sudah memiliki izin dan dokumen lainnya. Izinnya rumah makan, kalau IMB memang saya belum tau secara jelas, tapi katanya sedang mengurus saya kurang tau. Instansi di Kota Serang belum memperlihatkan dokumen terkait kegiatan hari ini (Kemarin). Saya terima fotokopi SHM," tuturnya.***

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler