Pemkot Serang Berencana Kaji Tawaran Pemprov Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

22 Maret 2024, 13:30 WIB
Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana berencana untuk mencermati dan mengkaji terkait tindak lanjut tawaran Pemprov Banten untun memindahkan RKUD Kota Serang dari bjb ke Bank Banten. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana mengkaji terkait tawaran untuk pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Kota Serang dari Bank BJB ke Bank Banten.

Penawaran tersebut dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Pengkajian tersebut dilakukan, untuk mencermati dan menganalisis kondisi kesehatan perbankan yang akan mengelola keuangan daerah.

Baca Juga: Untuk THR dan Gaji ke 13, Pemkot Serang Siapkan Anggaran Rp85 Miliar

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Imam Rana Hardiana mengatakan, Pemkot Serang melalui BPKAD akan melihat beberapa aspek dengan menelaah satu per satu terkait kondisi Bank Banten.

Kemudian, membuat sebuah analisa ke depan untuk mengetahui hasilnya, apakah cocok atau bisa dilakukan pemindahan RKUD atau belum.

"Kalau memang angkanya (Keuntungannya) menjanjikan, dan nilainya positif ya berarti positif. Tapi kalau ada angka-angka yang harus kami dalami dan perhatikan, tentu harus dilakukan. Maka nanti, dari pencermatan sosialisasi kemarin masih ada yang harus kami cermati lagi," katanya, Kamis (21/3/2024).

Sebab, dia menjelaskan, untuk penempatan keuangan, pemerintah daerah tidak bisa serta merta begitu saja memindahkan atau menempatkan pada bank.

Tetapi, harus mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Itu dasarnya, ada pada PMDN nomor 77 tahun 2020. Di situ disebutkan, bahwa bank yang akan ditunjuk oleh pemerintah daerah sebagai tempat untuk menampung RKUD itu terdapat beberapa persyaratan, dan harus sehat," ujarnya.

Berdasarkan PMDN nomor 77 tahun 2020 tersebut, kata dia, disebutkan bahwa penempatan RKUD harus berada di bank yang sehat, hingga memiliki manfaat secara ekonomi terhadap pemerintah daerah.

"Secara umum, dalam PMDN disebutkan bahwa untuk menyimpan RKUD harus bank yang sehat, reputasinya baik, memiliki manfaat secara ekonomi, dan mempunyai pelayanan yang baik," tuturnya.

Dikatakan dia, Pemkot Serang akan mengacu pada standarisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang memberikan persyaratan serta rekomendasi mengenai kondisi bank, beberapa aspek lainnya.

"Informasi dari OJK, Bank Banten itu sehat. Tapi, ada beberapa parameter yang biasa kami lakukan untuk menilai bank tersebut apakah layak atau tidak," ucapnya.

Baca Juga: Terikat Kerja Sama dengan bjb, Pemkot Serang Keberatan Soal Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, Pemkot Serang tidak mempermasalahkan terkait Direktorat Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah memindahkan RKUD ke Bank Banten.

Namun, seharusnya ada pembahasan lebih lanjut mengenai pemindahan tersebut. Sebab, Pemkot Serang telah menjalin kerja sama dengan bank bjb yang telah berlangsung cukup lama.

"Ini yang menjadi masalah, dari Dirjen Keuangan Daerah memindahkan rekening keuangan umum daerah tidak masalah memang. Tetapi, kami di daerah melakukan MoU dan melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan bank bjb dengan bank bjb, kami juga," ujarnya.***

 

Editor: Yandri Adiyanda

Tags

Terkini

Terpopuler