Proyek Breakwater DKP Banten Rp3,9 Miliar Dikorupsi, Pj Gubernur Al Muktabar Beri Peringatan Keras ke ASN

26 Maret 2024, 07:05 WIB
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menanggapi soal dugaan korupsi proyek breakwater DKP Banten. /Instagram@adpimpro.dokpim

KABAR BANTEN – Pj Gubernur Banten Al Muktabar angkat bicara soal dugaan korupsi proyek breakwater atau pemecah ombak yang saat ini disidik Kejati Banten.

Al Muktabar mendukung dan mengapresiasi Kejati Banten yang  menangani kasus korupai breakwater di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang tersebut.

Sekaligus, Al Muktabar juga memberikan peringatan keras kepada para aparatur di Pemprov Banten agar tidak melakukan perilaku-perilaku melanggar hukum, terlebih korupsi.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Janji Maksimalkan Dukungan Infrastruktur Jalur Mudik Lebaran 2024

“Saya menghargai dan mengapresiasi langkah-langkah dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan atas hal-hal seperti itu,” ujar Al Muktabar, di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 25 Maret 2024.

Al Muktabar mengatakan proyek pembangunan pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang yang merupakan program Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dan saat ini proyek tersebut sudah selesai.

Namun dugaan kasusnya kini sedang ditangani Kejati Banten. “Kalau programnya sudah selesai, aktivitasnya sudah selesai,” katanya.

Al Muktabar menilai, proses hukum yang sedang dilakukan Kejati Banten terhadap kasus proyek breakwater atau pemecah ombak tersebut, sebagai bukti upaya penegakan hukum terhadap persoalan program pembangunan Provinsi Banten terus dilakukan.

“Itu bukti bahwa kita terus penegakan hukum ini harus dilakukan terus menerus. Dan itu juga fungsinya kita mendapatkan pendampingan sehingga bila ada sesuatu itu maka secara proses hukum ditempuh,” katanya.

Iapun menilai, kasus pembangunan pemecah ombak yang sedang ditangani Kejati Banten akibat perilaku individu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyimpang.

"Kalau saya lihat perkembangan itu lebih kepada perilaku individu aparatur yang diluar dari prosedur. Sehingga kita lagi dalami dan tentu kejaksaan akan sangat objektif untuk melihat itu,” ucapnya.

Dengan demikian, menurutnya atas persoalan tersebut tidak hanya soal pidana yang harus ditempuh, tetapi Al Muktabar akan menyeret kasus itu dengan menerapkan hukum disiplin bagi ASN atau pegawai Pemprov Banten yang terbukti terlibat.

“Kita dalam rangka itu selalu akan disamping penegakan hukum dalam bentuk pidana atau perdata tetapi juga disiplin pegawai. Dan itu momen kita untuk terus menerus menegak aturan,” katanya.

Iapun mengimbau ASN Pemprov Banten untuk tidak menggunakan lembaga untuk kepentingan invididu.

“Saya imbau betul kepada Aparatur Sipil Negara jangan ada yang perilaku-perilaku individu yang mengatasnamakan lembaga lalu itu bukan perilaku lembaga,” ucapnya.

Al Muktabar berjanji akan menjatuhkan hukuman kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran hukum seperti kasus pemecah ombak yang sedang ditangani Kejati Banten.

Baca Juga: Tukin ASN Kota Tangerang Belum Cair, Anggota Dewan Ini Sebut Pj Wali Kota Tak Mampu Kelola Keuangan Daerah

“Jadi kita akan menjatuhkan in punishment kepada setiap individu pegawai yang menyalahgunakan atau berbuat tidak sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sebelumnya, sebagaimana diberitakan Kabar Banten terbit Senin (25/3/2024), pada proses penyelidikan kasus ini Kejati Banten telah memeriksa enam saksi, termasuk satu pejabat dan 2 staf di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten dan tiga lainnya dari penyedia.***

Editor: Rifki Suharyadi

Tags

Terkini

Terpopuler