Polemik Omnibus Law Cipta Kerja, Pembahasan UMK 2021 di Provinsi Banten Tertunda

12 Oktober 2020, 09:57 WIB
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Pembahasan upah minimum kabupaten atau kota di Provinsi Banten untuk tahun 2021 tertunda menyusul pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Rencananya, pembahasan acuan pemberian upah bulanan bagi kaum pekerja tersebut akan dilakukan setelah UU Cipta Kerja diberlakukan.

Kepala Disnakertrans Banten Alhamidi mengatakan, meski telah disahkan, Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja belum diberlakukan karena belum mendapatkan penomoran dan diundangkan.

"Belum dicetak, karena belum ada nomornya, biasanya kan ada (tanda tangan) Kemenkumham," katanya.

Baca Juga : Sejumlah Ulama di Banten Nyatakan Tolak Omnibus Law, Bakal Temui Puan Maharani

Atas kondisi itu, di Banten belum dilakukan pembahasan UMK 2021. Pihaknya ingin pembahasan UMK mengacu kepada aturan terbaru yang diterbitkan pemerintah pusat.

"Kalau sudah waktunya dapat nanti (UMK dibahas)," ujarnya.

Pihaknya akan mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, pihaknya sudah meminta draf Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

"Saya kemarin sudah vidcon dengan Ibu Menteri, saya minta langsung," ujarnya.

Baca Juga : Dihadapan Presiden, Gubernur Ini Sodorkan Opsi Pembatalan UU Cipta Kerja

Ia mengatakan, sejauh ini di Banten banyak perusahaan yang terdampak Covid-19. Tercatat tak kurang dari 74 perusahaan tutup, 19 ribu karyawan terkena PHK dan 30 ribu dirumahkan. Perusahaan merumahkan dan PHK karyawan yang paling banyak bergerak di sektor sepatu, garmen, dan kimia.

"Perusahaan yang tutup ada 74 perusahaan tutup, PHK 19 ribu, dirumahkan 30 ribu. Sektor (paling banyak PHK) sepatu dan garmen.Yang lain tersebar ada kimia macam-macam lah," ucapnya.

Salah satu perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawan yaitu PT Nikomas di Kabupaten Serang. Jumlah yang di PHK telah mencapai 9 ribuan karyawan.

"Mereka (PT Nikomas) meminta ajukan PHK mandiri diberikan haknya udah 9 ribuan," tuturnya.

Baca Juga : Tak Perlu Jauh ke Belanda, Wisata 'Kincir Angin' Ada di Kota Serang

Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said mengatakan, secara pribadi sebagai Anggota DPRD Banten dari Fraksi Demokrat menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Penolakan itu sejalan dengan sikap Partai Demokrat. Sejak awal dirinya bersama DPRD Banten telah menyampaikan aspirasi kalangan buruh tentang penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami sampaikan aspirasi kepada DPR. Tanggal 21 kita lakukan hal yang sama kami terus aspirasi kepada Presiden dan DPR RI. Kemudian tanggal 28 Februari juga sama kita lalukan yang seperti tersebut. Artinya secara keseluruhan, wakil di DPRD Banten sangat aspiratif dan menyampaikan aspirasi sesuai dengan jenjang dan kewenangan," katanya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler