Pemerintah Gerilya Sosialisasi Naskah UU Cipta Kerja ke Ormas Islam

19 Oktober 2020, 04:45 WIB
/DOk Kemnaker.go.id

KABAR BANTEN – Pemerintah bergerilya melakukan sosialisasi naskah UU Cipta Kerja ke sejumlah Ormas Islam.

Setelah Sabtu 17 Oktober 2020, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah  bersilaturahum ke Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, pada Minggu 18 Oktober 2020  giliran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno  berkunjung ke dua ormas Islam, PBNU dan MUI.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden RI Bey Triadi Machmudin mengatakan hal ini dilakukan dalam rangka sosialisasi UU Omnibus Law Cipta Kerja ke berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, NU dan MUI memiliki perhatian lebih terhadap UU Cipt Kerja.

"Bapak Pratikno hari ini bertemu dengan pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI," kata Bey, Minggu (18/10/2020) dalam keterangannya kepada wartawan seperti dikutip KabarBanten.com dari RRI.co.id.

Dalam kesempatan itu, Pratikno juga menjaring masukan dari dua organisasi tersebut. Pratikno, kata Bey, mendatangi langsung Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj di rumahnya. Setelah itu, Pratikno mengunjungi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.

Baca Juga : Pemkot Serang Prioritaskan Tiga Kelompok Ini untuk Dapat Vaksin Covid-19 

Bey menyebut Pratikno juga berencana menyambangi Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, namun yang bersangkutan sedang berada di luar kota. Menurut Bey, dokumen UU Cipta Kerja yang diserahkan ke NU dan MUI adalah naskah final yang diterima Jokowi pada 14 Oktober 2020 lalu.

Jokowi mendapatkan dokumen itu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bey menekankan pemerintah akan selalu terbuka menerima masukan dari semua lapisan masyarakat, baik akademisi, organisasi masyarakat, serikat pekerja, dan masyarakat. Masukan itu akan ditampung dalam menyusun aturan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja.

"Pemerintah memang segera menyusun sejumlah peraturan pemerintah (pp) dan peraturan presiden (perpres) sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan pp dan perpres tersebut," ujarnya.

Baca Juga : Pemkab Serang Akan Kaji Omnibus Law

Sehari sebelumnya, Menaker, Ida Fauziyah, melakukan silaturahim dengan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, di Yogyakarta. Ida  mengajak Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk berkolaborasi meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia. 

Menurut Menaker Ida Fauziyah, setiap tahun terdapat sekitar 2 juta - 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Apalagi, di tengah pandemi Covid-19, terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19.

Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan SDM saat ini, lanjut Ida, cukup kompleks. Mulai dari angkatan kerja yang masih didominasi lulusan SMP ke bawah, tingkat produktivitas stagnan, dan tingkat daya saing yang perlu ditingkatkan.

"Dalam isu penguatan dan peningkatan SDM Indonesia ini kami harap menjadi concern bersama. Harus ada kerja sama dan kolaborasi. Kami ingin program dan kegiatan dari Kemnaker mendapat support dari Muhammadiyah," kata Menaker seperti dikutip KabarBanten.com dari situs resmi Kemnaker.go.id.

Selain itu, dalam peningkatan SDM Indonesia, lanjut Ida, Kemnaker menargetkan membangun 2.113 BLK Komunitas hingga tahun 2020.

Baca Juga : Tujuh Bulan Berjibaku Tangani Covid-19, Ini yang Dirasakan Wali Kota Tangsel Airin

Dalam rangka melakukan langkah strategis penanganan Covid-19, tutur Ida, Kemnaker juga berikan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja melalui jaring pengaman sosial (JPS). Di dalamnya terdiri dari  program Tenaga Kerja Mandiri untuk penciptaan wirausaha dan padat karya, 

"Situasi pandemi Covid-19 ini, kami menggerakkan program JPS guna mendukung produk-produk kreatif industri kecil yang pada akhirnya dapat membantu masyarakat bertahan di masa covid, bahkan menjadi kekuatan ekonomi baru di daerah," kata Ida. 

Pada kesempatan tersebut, Menaker Ida kembali menyampaikan bahwa dalam proses penyusunan RUU Cipta Kerja, pihaknya melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Ker telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 5 Oktober lalu. Pengesahan UU Ciptaker mendapat penolakan dari masyarakat luas, termasuk ormas Islam, seperti PBNU, Muhammadiyah, hingga MUI. ***

 

Editor: Maksuni Husen

Sumber: RRI Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler