KPU Banten Rilis DPT Pilkada 2020, Pemilih Milenial Capai 1.900.373 Jiwa

30 Oktober 2020, 08:45 WIB
pilkada ilustrasi /

KABAR BANTEN - KPU Provinsi Banten telah merilis daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2020 di empat kabupaten/kota se-Provinsi Banten sebanyak 3.310.563 jiwa. Jumlah tersebut didominasi kalangan milenial berusia antara 17-40 tahun yang mencapai 1.900.373 jiwa.

Anggota KPU Banten Agus Sutisna mengatakan, total jumlah DPT pilkada empat kabupaten/kota di Banten terdiri atas pemilih laki-laki sebanyak 1.668.982 jiwa dan pemilih perempuan 1.641.581 jiwa.

"Tersebar di 79 kecamatan, 762 desa dan 9.055 TPS," katanya, Kamis, 29 Oktober 2020.

Berdasarkan rekapitulasi di KPU Banten, dalam total jumlah DPT tersebut didominasi pemilih kalangan milenial berusia antara 17-40 tahun yang mencapai 1.900.373 jiwa.

Rinciannya, pemilih pemula berusia 17 tahun sebanyak 52.921 jiwa, pemilih berusia 18-25 tahun 655.700 jiwa, dan pemilih berusia 26-40 tahun 1.191.754 jiwa.

"Jadi total pemilih milenial sebanyak 1.900.375 pemilih. Sisanya sebanyak 1.410.188 merupakan pemilih dalam kategori usia antara 41-60 tahun lebih," ucapnya.

Baca Juga : Kampanye Pilkada di Masa Pandemi

Dengan telah ditetapkannya DPT pilkada, maka proses kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih tuntas dan final untuk digunakan pada pemungutan suara 9 Desember 2020 yang akan datang.

Namun demikian, KPU Kabupaten/Kota masih akan terus bekerja mengelola dua kategori pemilih lagi, yakni pemilih pindahan dan pemilih tambahan. 

Ia menjelaskan, pemilih pindahan adalah pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT yang pada tanggal pemungutan suara tidak dapat memberikan suara di TPS dimana ia terdaftar karena berbagai sebab misalnya tugas pekerjaan, menjalani pidana penjara dan lain-lain.

"Mereka disilakan untuk mengurus kepindahan memilihnya kepada PPS dimana ia berdomisili dan terdaftar sebagai pemilih," ucapnya.

Sedangkan pemilih tambahan, kata dia, adalah warga yang belum masuk DPT namun memenuhi syarat sebagai pemilih untuk dilayani.

Mereka tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada 9 Desember 2020 dengan membawa dan menunjukkan KTP Elektronik kepada petugas KPPS setempat.

Berkoordinasi dengan satgas

Anggota KPU Banten Masudi mengatakan, pihaknya akan berupaya seluruh pemilih dapat menyalurkan hak suaranya pada 9 Desember 2020, termasuk mereka yang pada saat itu masih menjalani isolasi akibat terkena Covid-19.

"Pelayanan bagi pemilih yang positif tetap dilakukan," tuturnya.

Dalam melayani pasien Covid-19, sebelum hari pemilihan pihaknya akan berkoordinasi dengan gugus tugas penanganan Covid-19 untuk mengetahui berapa pasien Covid-19 yang menjalani isolasi.

Baca Juga : Pilkada Sebentar Lagi, KPU Daerah Diwanti-wanti Soal Protokol Covid-19

"KPU akan berkoordinasi dengan gugus tugas, pemda dan rumah sakit tempat pasien yang positif dirawat atau isolasi. Bagi yang isolasi, akan dipastikan apakah pada tanggal 9 Desember imdes masih menjalani isolasi atau sudah selesai," ujar Masudi.

Bagi pasien yang belum selesai isolasi, kata dia, dipastikan tetap bisa menyalurkan hak suaranya. Petugas KPU akan datang ke tempat masing-masing warga yang bersangkutan menjalani isolasi.

"Begitu juga dengan yang dirawat, akan didatangi dengan berkoordinasi dengan rumah sakit," tuturnya.

Mereka yang masih menjalani isolasi sudah tentu tak bisa datang ke TPS. Karena mereka sendiri tak diperbolehkan keluar sesuai dengan protokol kesehatan.

"Kalau mereka diisolasi atau dirawat, tentu enggak bisa keluar dari tempat isolasi, dan harus didatangi," katanya.

Pelayanan terhadap warga yang positif Covid-19 secara rinci akan dijabarkan dalam aturan yang sedang disusun KPU RI.

"Secara rinci terkait pelayanan bagi pasien yang menderita Covid-19 sedang dirumuskan aturannya yang akan dituangkan dalam regulasi oleh KPU RI," ucapnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler