Perda Protokol Kesehatan Covid-19, Wahidin Halim: Masih Diperlukan

6 November 2020, 08:15 WIB
Wahidin Halim, Gubernur Banten. /Kabar Banten/

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim menilai, Perda Provinsi Banten tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah saat Covid-19, masih diperlukan.

Meski vaksinasi di Provinsi Banten akan dimulai Desember 2020, namun vaksinasi masih memberikan peluang terjadinya penularan.

Hal itu disampaikan Wahidin Halim pada rapat paripurna agenda jawaban gubernur atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Penyelanggaraan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Sekretariat DPRD Banten, Kota Serang, Kamis, 5 November 2020.

Berdasarkan hasil konsultasi, kata dia, vaksinisasi masih memungkinkan terjadinya penularan. Sebab, vaksin lebih bekerja untuk menghilangkan risiko kematian akibat terjangkit Covid-19.

"Vaksin mulai Desember. Cuma memang divaksin kalau bukan karena Allah SWT, cuma sakit. Jadi tidak ada tingkat kematian kalau sudah divaksin, penularan masih ada. Jadi kita berharap ada kelancaran dalam pelaksanaan pemberian vaksin," katanya.

Baca Juga : Sudah Ada UU Penanganan Covid-19, Perda Usulan Gubernur Banten Tak Diperlukan

Kondisi tersebut sama halnya dengan penyakit menular lainnya. Penularan masih terjadi setelah vaksinasi, tapi risiko kematian menjadi hilang.

"Penularan masih ada tapi tidak menimbulkan kematian sebagaimana penyakit lainnya yang sudah tervaksin," ucapnya.

Untuk itu, kata dia, Banten masih membutuhkan Perda yang memuat aturan untuk mendisiplinkan masyarakat. Sehingga masyarakat bisa terhindar dari penularan Covid-19.

"Kita ketahui bahwa corona ini satu penyakit atau pandemi yang tidak bisa kita prediksi, kita bisa obati karena belum ada obatnya. Dan ternyata juga pandemi memberikan dampak luas tidak hanya pada kesehatan, masyarakat, tapi berdampak pada ekonomi, sosial bahkan psikologi masyarakat," katanya.

Pembentukan perda juga diarahkan langsung oleh Menkopolhukan pada rapat yang diikuti gubernur di Indonesia.

Pembentukan perda diperlukan, karena selama ini norma yang mengatur penanganan Covid-19 hanya memuat edukasi atau tak memuat sanksi pidana. "Untuk itu, pergub perlu jadi perda agar ada sanksi," ujarnya.

Baca Juga : Nunggak Pajak Motor? Buruan Bayar, Bebas Denda Sampai Akhir Tahun

Proses pemberian sanksi pidana ringan akan dilakukan melalui proses pengadilan tindak pidana ringan.

"Berharap peraturan ini mengikat pada wilayah teritorial administratif pemprov. Bahwa dengan sendirinya, perda ini memang untuk masyarakat provinsi yang harus juga dilaksanakan di tingkat kota/kabupaten. Secara administratif dan perundang-undangan, setelah perda dibuat tentunya ada pergub dan juga kita dorong kota/kabupaten untuk pembuatan perwal dan (peraturan) bupati," ucapnya.

Ia menegaskan, pembentukan Perda tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dalam penanganan dan pencegahan Covid-19 di Banten.

"Perda bagian hukum nasional, perda sebagai tujuan untuk menciptakan kepastian hukum, terciptanya ketertiban masyarakat. Masyarakat agar disiplin, punya hak dan tentu punya kewajiban pakai masker dan sebagainya," katanya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten, Barhum mengatakan, Rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanganan dan Pemulihan Ekonomi Daerah pada saat Covid-19 yang diusulkan Gubernur Banten akan dibahas melalui pansus.

"DPRD telah membentuk pansus untuk melakukan pembahasan terhadap raperda usul gubernur yang dimaksud," tuturnya.***

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler