UMK 2021, Ini Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten

13 November 2020, 08:15 WIB
UMK-ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang terdiri atas buruh, akademisi, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyelesaikan rapat pleno upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2021 di tingkat Provinsi Banten, di Kantor Disnakertrans Banten, Kota Serang, Kamis, 12 November 2020.

Rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan bulat karena masing-masing unsur memiliki pendapat yang berbeda. Unsur buruh menginginkan UMK 2021 rata-rata naik 3,33 persen, akademisi 1,5 persen, sedangkan Apindo menginginkan tak ada kenaikan.

Kepala Disnakertrans Banten, Alhamidi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat dewan pengupahan provinsi bersama unsur lainnya. Rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan yang bulat karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda.

Unsur buruh menginginkan UMK 2021 enam kabupaten/kota meliputi Tangerang Raya, Kota dan Kabupaten Serang, serta Kota Cilegon mengalami kenaikan. Umumnya usulan kenaikan enam kabupaten/kota itu sebesar 3,33 persen.

Baca Juga : UMK 2021 Kabupaten Serang, Ini Kata Disnakertrans

Unsur Apindo menginginkan UMK 2021 seluruh kabupaten/kota tak naik. Sementara unsur akademisi menyarankan kenaikan UMK 2021 sejumlah kabupaten/kota 1,5 persen.

”Jadi masing-masing unsur mengajukan pendapat. Kalau dari Apindo menghendaki tidak ada kenaikan UMK 2021. Dari serikat pekerja bervariasi, dari masing-masing kabupaten/kota itu berbeda. Jadi rata-rata kenaikan keinginan 3,33 persen,” katanya saat ditemui di Kantor Disnakertrans Banten usai melaksanakan rapat pleno.

Berbeda dengan enam kabupaten/kota tersebut, seluruh unsur sepakat UMK 2021 untuk Pandeglang dan Lebak tidak mengalami kenaikan. Ia menjelaskan, seluruh pendapat yang berkembang dalam rapat akan dihimpun dan disampaikan kepada Gubernur Banten.

Selanjutnya Gubernur Banten akan mengeluarkan keputusan UMK 2021. Adapun besaran UMK yang ditetapkan tergantung pertimbangan terhadap ekonomi dan pendapat dewan pengupahan.

”Gubernur mempertimbangkan unsur termasuk rekomendasi kabupaten kota. Jadi hasil pleno yang akan dipertimbangkan, juga ada ada kondisi ekonomi nasional dan daerah,” ucapnya.

Baca Juga : UMP dan UMK 2021 Dipastikan tak Naik, Ini SE Menaker ke Gubernur

Unsur Serikat Buruh Redi Darmana mengatakan, pihaknya mengusulkan kenaikan UMK 2021 di Tangerang Raya, Kota dan Kabupaten Serang, serta Kota Cilegon. Untuk Kabupaten Lebak dan Pandeglang pihaknya sepakat tidak ada kenaikan sesuai keputusan kepala daerah setempat.

”Kita ini dewan pengupahan provinsi hanya merekomendasikan kepada gubernur,” tuturnya.

Dia tak menjabarkan besaran usulan kenaikan di Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon. Dia hanya menyebutkan usulan kenaikan di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Serang sebesar 3,33 persen.

Usulan buruh tersebut berbeda dengan pendapat akademisi yang menyarankan usulan kenaikan hanya diangka 1,5 persen. ”Unsur akademisi menyarankan naik 1,5 persen,” ujarnya.

Baca Juga : UMK 2021 di Provinsi Banten, Ini Tuntutan Buruh

Belum ada hasil

Sedangkan untuk unsur Apindo menginginkan seluruhnya tak ada kenaikan. Namun demikian, dia tak mempermasalahkan pendapat tersebut.

Seluruh pendapat akan dihimpun dan disampaikan kepada Gubernur Banten. Selanjutnya Gubernur Banten akan memutuskan besaran UMK 2021.

”Delapan kabupaten/kota ini belum ada hasil, kita ini dewan pengupahan provinsi hanya merekomendasikan kepada gubernur,” ucapnya.

Keputusan Gubernur Banten tentang UMK 2021 paling lambat akan keluar pada 21 November 2020.

”(Keputusan UMK) pasti ditandatangani, kalau tidak semua tidak akan berjalan. Tapi masalah (usulan buruh) oleh gubernur disetujui atau tidak saya tidak tahu,” ujarnya.***

 

Editor: Kasiridho

Tags

Terkini

Terpopuler