Bawaslu Banten Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Saat Tahapan Kampanye di Tiga Daerah

- 23 November 2020, 21:24 WIB
Pilkada Ilustrasi
Pilkada Ilustrasi /

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020: Kampanye di Media Massa Hanya 14 Hari, Ini Jadwalnya

Sanksi juga, lanjut Didih, dapat berupa penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi, atau bawaslu kabupaten/kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Ia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan kampanye relatif rendah. Hal ini dikarenakan kampanye paslon tidak banyak mengumpulkan banyak orang.

“Kecenderungannya mereka datang ke kolompok-kelompok kecil,” ujarnya.

Baca Juga: Gelar Simulasi Pilkada Kota Cilegon 2020, KPU Pastikan Pemilih Ikuti Protokol Kesehatan

Didih mengatakan, pengawasan akan terus dilakukan dan bahkan semakin diperketat menjelang akhir masa kampanye. Kini, cakupan pengawasan diperluas mengingat saluran kampanye sudah diperkenankan melalui media penyiaran.

"Kita evaluasi khususnya memjelang akhir kampanye atau 14 hari terakhir kampanye. Tanggal 22 November hingga 5 Desember adalah kampanye media penyiaran. Kampanye bentuk lain tentu masih dibolehkan," tuturnya.

Baca Juga: Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Memilih

Komisioner KPU Provinsi Banten Eka Satialaksmana mengatakan, KPU telah mengatur ketentuan terkait protokol kesehatan Covid-19 untuk tahap kampanye.

Salah satunya tentang pembatasan jumlah massa yang datang pada kegiatan pilkada serta keharusan menggunakan APD.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x