Pilkada Kabupaten Serang 2020, KPU: Pasien Covid-19 Tetap Bisa Memilih

- 11 November 2020, 22:46 WIB
Pilkada Ilustrasi5
Pilkada Ilustrasi5 /

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan, bahwa masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang sakit lainnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Kabupaten Serang 2020, Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu dikarenakan KPU telah menyiapkan rencana, yakni mulai dari mendatangi pemilih ke tempat tinggalnya sampai menyiapkan bilik khusus di tempat pemungutan suara (TPS) bagi masyarakat yang suhu tubuhnya tinggi.

Komisioner KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqin mengatakan, untuk pemilih yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sakit lainnya tetap bisa menggunakan hak pilihnya di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, 9 Desember 2020.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, pemilih yang karena sakitnya atau Covid-19 terpaksa tidak bisa datang TPS, maka harus dilayani petugas atau petugas akan datang ke rumah pemilih masing-masing.

"Tentu dilengkapi APD (alat pelindung diri) lengkap pakai baju hazmat, sarung tangan, masker, face shield semua tertutup datang untuk melayani pemilih baik oleh panwas dan tim medis," katanya kepada Kabar Banten saat ditemui dalam acara sosialisasi Pilbup 2020 kepada ormas, LSM, OKP, dan media di Kecamatan Baros, Rabu, 11 November 2020. 

Baca Juga : Catat, Ini Jadwal Debat Kandidat Calon Kepala Daerah Kabupaten Serang

Kedua, ujar dia, di setiap TPS akan disediakan bilik khusus, agar memisahkan antara pemilih yang sehat dengan yang suhunya tinggi di atas 37,3 derajat celcius. Bilik khusus letaknya di dalam TPS, namun posisinya ada di pojok terpisah dengan bilik lain.

"Ada yang namanya bilik suara khusus itu untuk orang yang ingin gunakan hak pilih, tapi suhu di atas 37,3 derajat. Kalau di bawah dibolehkan masuk, agar tidak tercampur dengan pemilih lain," ucapnya.

Ia menuturkan, dengan demikian masyarakat yang terpapar Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Sebab, Covid-19 tidak bisa menggugurkan hak pilih masyarakat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x