Gara-gara Ditolak Rujuk, Seorang ASN Nekat Membacok Mantan Istri‎

- 24 November 2020, 14:07 WIB
Ilustrasi pembacokan.
Ilustrasi pembacokan. /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

Baca Juga : Guru Honorer Gagal Lulus Seleksi PPPK Bisa Mengulang

Hingga kini, tersangka mendekam di jeruji besi dan dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polres Pandeglang.

"Perbuatan tersangka bisa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Tersangka bisa diancam hukuman 5 tahun  penjara. ***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x