Baca Juga : Guru Honorer Gagal Lulus Seleksi PPPK Bisa Mengulang
Hingga kini, tersangka mendekam di jeruji besi dan dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Reskrim Polres Pandeglang.
"Perbuatan tersangka bisa dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka berat. Tersangka bisa diancam hukuman 5 tahun penjara. ***