Menurut Imron, kondisi ini diyakini akan sangat berdampak pada rendahnya angka partisipasi pemilih. Terlebih saat ini pilkada dilakukan dimasa pandemi Covid-19.
"Berkaca pada pilkada kemarin (2015) juga angka partisipasi sangat rendah hanya 50,6 persen apalagi dimasa pandemi begini.
Baca Juga: DPRD Banten Tunda Pengesahan Dua Raperda, Terganjal UU Cipta Kerja
Sebenarnya ini kan tugas berat juga buat KPU, tapi KPU sedikit kendor artinya tidak tepat sasaran melakukan sosialisasi makanya kalau kata saya dampak partisipasi pemilih akan sangat rendah apalagi di masa pandemi ini," tuturnya.
Sementara, Sekretaris KPU Kabupaten Serang Mulyadi saat dikonfirmasi mengatakan, belum mengetahui jika ada masyarakat yang tidak tahu pelaksanaan pilkada.