Kepatuhan tersebut, kata dia, diawali dengan kewajiban badan publik dalam mengumumkan informasi publik yang dimilikinya sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya melalui website resmi yang dimiliki badan publik tersebut. Kemudian, pada tahapan berikutnya memastikan ketersediaan prasarana dan sarana Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID).***