KABAR BANTEN – Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan untuk dana kelurahan di Kota Serang dihapuskan pada 2021.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Forum Silaturahmi Lurah Kota Serang (Forsil) Edi Junaedi mengatakan, lurah di Kota Serang bersyukur mendengar informasi tersebut.
"Enggak berdampak, malah kami para lurah sangat bersyukur. Kenapa, karena itu cuma menjadi fitnah antara lurah dengan masyarakat," kata Lurah Tembong itu, Selasa 1 Desember 2020.
Baca Juga: APBD Kota Serang 2021 Disepakati Rp1,1 Triliun
Menurutnya, adanya dana kelurahan tersebut masyarakat masih berpikir bahwa dana tersebut bisa dikelola lurah semaunya. Padahal, kata dia, murni untuk kepentingan masyarakat.
"Dengan adanya DAU tambahan ini, karena memang juga produk baru sehingga masyarakat belum bisa memahami. Artinya yang namanya minta pembangunan itu bukan (berarti) minta sekarang dibangunnya sekarang," tuturnya.
Baca Juga: APBD Banten 2021 Dievaluasi Kemendagri
Setelah DAU tambahan dihapuskan, kata dia, pembangunan di kelurahan akan kembali dikelola oleh dinas terkait. Seperti masalah drainase menjadi kewenangan Dinas PU dan jalan lingkungan oleh Dinas Perkim.
"Pembangunan mungkin kembali lagi ke dinas terkait, seperti paving blok mungkin di Perkim, drainase PU. Lebih baik diambil lagi ke dinas terkait lah," ujarnya.
Baca Juga: Rancangan APBD 2021, Pemkot Tangerang Usung 4 Program Prioritas