Pemprov Banten Berikan Izin Usaha Pertambangan Emas ke PT Graha Makmur Coalindo, Ini Luas Garapannya

- 4 Desember 2020, 08:45 WIB
ilustrasi-kandungan-emas
ilustrasi-kandungan-emas /

KABAR BANTEN - Pemprov Banten telah memberikan izin usaha pertambangan emas kepada PT Graha Makmur Coalindo di Perairan Bayah, Kabupaten Lebak sejak tahun 2018. Luas wilayah penambangan pasir emas tersebut mencapai 1.972 hektare.

Kepala Dinas ESDM Banten, Eko Palmadi mengatakan, tahapan perizinan pertambangan emas di Perairan Bayah telah melalui rangkaian yang cukup lama.

Pertama, izin kuasa pertambangan emas  tahap eksplorasi dari Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak yang keluar 31 Desember 2008 pada luas wilayah 5.984 hektare.

Kedua, perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi dari Kantor Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak yang keluar 30 Desember 2020 dengan luas wilayah yang masih sama.

Ketiga, perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Lebak yang keluar 14 Maret 2014 dengan luas wilayah 3.520 hektare.

Baca Juga : APBD Banten 2021 Dievaluasi Kemendagri

Keempat, perpanjangan izin usaha pertambangan eksplorasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Banten yang keluar 11 Desember 2015 dengan luas wilayah 1.972 hektare.

Kelima, izin lingkungan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten yang keluar 5 Februari 2018 dengan luas wilayah 1.972 hektare.

Keenam, izin usaha pertambangan operasi produksi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten yang keluar 5 April 2018 untuk dengan luas wilayah 1.972 hektare. Izin tersebut diberikan kepada PT Graha Makmur Coalindo.

"PT Graha Makmur Coalindo adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan yang akan melakukan kegiatan pertambangan emas di Perairan Bayah dengan luas wilayah 1.972 hektare," ucapnya, Kamis, 3 Desember 2020.

PT Graha Makmur Coalindo sudah melaksanakan pengadaan kapal serta sarana dan prasarana pendukung untuk melakukan uji coba produksi dalam waktu dekat. Legal aspek perizinan yang diberikan Pemprov Banten sesuai kronologis tersebut bersifat melanjutkan terhadap proses perizinan yang sudah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak.

Baca Juga : Keterbukaan Informasi, KI Banten Gelar 'Penganugerahan Badan Publik Provinsi Banten 2020'

Karena sesuai dengan pasal 46 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu bara, setiap pemegang IUP eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP operasi produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangan.

"Sebagai upaya perlindungan terhadap lingkungan akibat dampak negatif kegiatan pertambangan PT Graha Makmur Coalindo, Pemprov Banten telah melakukan kajian terhadap analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal)," ucapnya.

Kajian dilaksanakan oleh Tim Komisi Penilai Amdal yang beranggotakan unsur akademisi, Pemprov Banten, Pemerintah Kabupaten Lebak, serta wakil masyarakat.

Amdal juga telah melalui kegiatan konsultasi publik yang melibatkan pemerintahan desa, kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak, masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sekitar lokasi penambangan.

"Kegiatan inventasi kegiatan pertambangan emas yang dilaksanakan oleh PT Graha Makmur Coalindo merupakan bagian dan upaya Pemprov Banten di dalam optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam," ujarnya.

Baca Juga : Pertambangan Emas, Gubernur Banten Segera Terbitkan Izin Eksplorasi di Perairan Bayah

"Diharapkan memberikan dampak peningkatan kesejahteraan masyarakat secara langsung maupun tidak langsung dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup, baik melalui penggunaan tenaga kerja lokal, pendapatan PAD dari royalty dan landrand sesuai PP 81 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penemuan PNBP yang berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," lanjutnya.

Berdasarkan kajian secara geologi, kegiatan penambangan emas PT Graha Makmur Coalindo tidak ada kaitannya langsung dengan ancaman kebencanaan seperti gempa bumi, tsunami maupun proses longsor di hulu sungai.

"Pemprov Banten melalui DPMPTSP menerbitkan perizinan terkait kegiatan pertambang emas PT Graha Makmur Coalindo dan telah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tutur Eko.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x