Banyak Pasal Multitafsir, Pansus Raperda PDAM Cilegon Mandiri Dalami Aturan Baku

- 8 Desember 2020, 19:35 WIB
PDAM Cilegon Mandiri logo
PDAM Cilegon Mandiri logo /

KABAR BANTEN - Panitia Khusus (Pansus) Raperda Perubahan Perda 8/2002 tentang Perusahaan Daerah Air Minum atau PDAM Cilegon Mandiri, tengah mendalami aturan-aturan baru tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Hal tersebut mengingat dalam aturan baru tentang Perumda tersebut, banyak pasal yang dinilai multitafsir.

“Salah satu pasal terkait penyertaan modal PDAM Cilegon Mandiri. Selama ini kan selalu Rp50 miliar, padahal daerah lain bisa hingga Rp100 miliar lebih," ujar Ketua Pansus Raperda Perubahan Perda 8/2002 tentang PDAM Cilegon Mandiri, Selasa, 8 Desember 2020.

Baca Juga : Kota Cilegon Diterjang Puting Beliung: Gedung BPBD Porak Poranda, Kaca Jendela di Tiga Lantai Ambrol

Selain itu, kata Rahmatulloh, Direksi PDAM Cilegon Mandiri pun pada dasarnya bisa lebih dari satu. Sementara selama ini, direksi PDAM Cilegon Mandiri selalu diisi oleh satu orang.

“Direksi lebih dari satu orang itu sebetulnya penting. Ini agar direktur utama bisa dibantu dalam hal pembuatan kebijakan," ujarnya.

Baca Juga : Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia, Aktivis Pemuda Kota Cilegon Sampaikan Ini

Rahmat menambahkan, akan segera melakukan konsultasi ke Kantor Kemenkum HAM Banten. Kemudian, setelah itu melakukan rapat finalisasi.

“Rencana 21 Desember ini, raperda sudah disahkan menjadi perda,” tuturnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah