Pilkada Kota Tangsel 2020: Tiga TPS Gelar PSU, Mayoritas Pemilih Tak Hadir Coblos Ulang

- 13 Desember 2020, 16:32 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

 

KABAR BANTEN - Sebanyak Tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjalani tahap Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Tangsel 2020, Ahad, 13 Desember 2020.

Ketiga TPS yang menggelar PSU Pilkada Kota Tangsel 2020 tersebut yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, dan TPS 30 Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur.

Namun sayangnya, dalam PSU Pilkada Kota Tangsel 2020 itu, terlihat mayoritas pemilih tidak datang ke TPS untuk kembali menggunakan hak pilih ulangnya.

Baca Juga : Ketua KPU Tangsel Meninggal Dunia Setelah Dirawat karena Covid-19

Berdasarkan informasi di lapangan, di TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Kecamtan Pamulang, Kota Tangsel, tercatat ada sebanyak 369 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Akan tetapi sejak dilaksanakan pagi hari hingga siang menjelang waktu berakhirnya PSU Pilkada Kota Tangsel 2020, setengah dari DPT tersebut tidak hadir dan baru sebanyak 122 pemilih yang menggunakan hak pilihnnya.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, Badrul Munir menjelaskan, PSU dilakukan karena di sejumlah TPS Pilkada Kota Tangsel 2020 tersebut terdapat pelanggaran.

"Di TPS 15 ini adanya surat suara yang ditandatangani atau dikelola oleh orang yang tidak berhak," ujar Badrul Munir kepada wartawan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x