Pilkada Kota Tangsel 2020: Tiga TPS Gelar PSU, Mayoritas Pemilih Tak Hadir Coblos Ulang

- 13 Desember 2020, 16:32 WIB
pilkada ilustrasi
pilkada ilustrasi /

Baca Juga : Pilkada Kota Tangsel 2020: Sosok Airin Dibalik Terjungkalnya Dua Keluarga Pembesar Negeri Ini?

Menurut dia, surat suara yang akan digunakan dalam pemilihan seharusnya ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS setempat.

Namun, surat suara Pilkada Kota Tangsel 2020 justru ditandatangani oleh orang lain lantaran Ketua KPPS setempat disebut berhalangan hadir saat pemungutan suara, Rabu, 9 Desember 2020.

"Sehingga surat suara dinyatakan rusak dan tidak berlaku, sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Badrul.

Baca Juga : Pilkada Tangsel 2020: Akui Kemenangan Sementara Petahana, Siti Nurazizah-Ruhamaben Sampaikan Ini

Sementara di TPS 49 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur, juga terjadi hal serupa. Tercatat ada sebanyak 422 orang yang terdaftar di dalam DPT.

Hingga sekitar pukul 11.00 WIB, baru terdapat 181 pemilih yang menggunakan hak suaranya, atau kurang lebih hanya sekitar 42,89 persen DPT yang hadir ke TPS.

Hal yang sama terjadi di TPS 30 yang terletak tepat di samping Kantor Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur. Tercatat, terdapat sebanyak 211 orang yang terdaftar di dalam DPT. Namun, hingga pukul 11.15 WIB, baru ada sebanyak 96 pemilih yang datang ke TPS.

Baca Juga : Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 3 TPS Tangerang Selatan

Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 30 Rengas, M Sepenulis Firmansyah mengatakan, meski kehadiran pemilih masih belum maksimal ia bersyukur proses pemungutan ulang ini dapat berjalan lancar.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x