“Hal tersebut sejatinya telah diatur dan termuat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia, di mana redaksi yang tertulis adalah PPK dan saksi yang bersedia. Bahasanya (yang tertulis) bersedia, jadi bisa tetap lanjut rekapitulasi di tingkat kota pada 16 Desember 2020 nanti,” tuturnya.***