Kabupaten Serang Kembali Zona Merah Penularan Covid-19 Pasca Pilkada, Bupati Katakan Ini

- 15 Desember 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi Covid-19 Umum1
Ilustrasi Covid-19 Umum1 /

 

KABAR BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengaku belum menerima laporan adanya klaster pilkada, kaitan perubahan status peta risiko penularan Covid-19 di Kabupaten Serang yang kembali zona merah pasca pelaksanaan pilkada serentak 2020.

"Klaster pilkada saya belum dapat laporan dari Dinkes ada klaster pilkada, karena sebelum pilkada juga Kabupaten Serang naik turun," ujar Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada Kabar Banten saat ditemui di Anyer, Selasa 15 Desember 2020.

Menurut Tatu ketika dilakukan penelusuran kasus Covid-19 tertinggi ada di Kramatwatu. Sementara warga Kramatwatu banyak yang bekerja di Cilegon.

Baca Juga: Kirim Undangan ke Paslon, KPU Cilegon Siapkan Pleno Rekapitulasi Suara

"Jadi klaster kantor yang banyak. Karena kalau pilkada dari sosialisasi sudah ketat hanya 50 orang tidak boleh banyak seperti dulu," katanya.

Ia mengatakan, kasus Covid-19 di Kabupaten Serang diakuinya naik turun, kadang zona orange kadang zona merah. Sehingga saat ini masih belum aman dan stabil.

"Yang terpenting masyarakat terus menjaga kesehatan masing-masing karena Serang daerah industri harus ketat jaga 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak)," tuturnya.

Baca Juga: Foto dengan Timses Paslon Pilkada, Dua ASN Cilegon Dipanggil Bawaslu

Selain itu, kata Bupati, lalulintas masyarakat harus dipantau terus. "Karena dengan dilonggarkan ekonomi otomatis dampaknya kesana. Kesadaran masyarakat harus terus diingatkan," ujarnya. 

Disinggung soal sanksi, ia mengatakan, saat ini sudah berjalan di satgas yang didalamnya ada juga kepolisian, TNI dan Satpol PP. Namun menurut dia masih belum efektif peran sanksi tersebut.

Baca Juga: Antisipasi Covid-19, Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru, Pengetatan Mulai 18 Desember

"Masyarakat ketika keluar dari rumah masuk kerumunan masih lepas gini. Kesadaran masyarakat butuh dibina oleh semua pihak semua harus menegur semuanya ketika ada masyarakat keluar rumah tidak pakai masker agar risi kalau dibiarkan mereka merasa nyaman," katanya.

Baca Juga: Update 20 Negara Tertinggi Kasus Corona 15 Desember 2020

Sementara, Kepala Dinkes Kabupaten Serang drg Agus Sukmayadi mengatakan, bila disebutkan penyebab langsung kenaikan kasus terkonfirmasi positif sebagai klaster pilkada menurut dia masih perlu dilakukan pelacakan secara saksama.

Baca Juga: Terbanyak dari Kabupaten Tangerang, 69 Perusahaan Tak Mampu Bayar UMK 2021

"Tetapi bila kenaikan kasus akibat banyaknya KPPS yang terkonfirmasi positif sebelum pilkada berlangsung, memang benar. Untuk melihat apakah ada peningkatan kasus di masyarakat setelah pilkada berlangsung, masih harus dilakukan pelacakan terhadap masyarakat sekurangnya tujuh hari setelah pilkada berlangsung," ujarnya.

Baca Juga: 2021, Kemensos Pastikan Bansos Covid-19 Jalan Terus

Agus menjelaskan, saat ini pelacakan terhadap kontak erat di masyarakat tetap dilakukan. Sedangkan untuk penyelengara yang telah dinyatakan terkonfirmasi positif sebelum pilkada serentak 2020 sudah dilakukan isolasi mandiri sebab statusnya Orang Tanpa Gejala (OTG).

"Dan pihak KPU tentunya tidak mempekerjakan yang bersangkutan saat pemungutan suara. Dan sesuai protap, bagi OTG setelah isolasi mandiri dilakukan selama kurang lebih 14 hari, bila tidak ada gejala atau keluhan, dapat dinyatakan sembuh tanpa swab-PCR ulang," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x