“Sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) untuk mempublikasikan informasi kendaraan truk ODOL dilarang masuk tol yang sudah terpasang di seluruh variable message sign di akses maupun sepanjang jalan tol,” ujarnya.
Hal tersebut, kata dia, sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran untuk memperhatikan aspek keselamatan diri dalam berkendara dan tidak merugikan pengguna jalan serta merusak kondisi jalan.***