Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Lewat Ruas Jalan Ini, Kendaraan Barang Masuk Banten Dibatasi

- 17 Desember 2020, 13:37 WIB
ILUSTRASI kendaraan umum.*/ADE MAMAD/PR
ILUSTRASI kendaraan umum.*/ADE MAMAD/PR /Ade Mamad/

Kemudian, arus balik 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.

Sementara pada tahap kedua Libur Tahun Baru 2021 yaitu arus mudik 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Lalu, arus balik 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai dengan tanggal 4Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo mengatakan, secara prinsip akan dilakukan pembatasan pada saat libur Natal 2020 dan tahun baru 2021. Pengaturan lalu lintasnya diserahkan kepada kepolisian.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Kapolda Banten: Utamakan Protokol Kesehatan

“Secara prinsip ada pembatasan sesuai kondisi lapangan dan diberikan diskresi kepala Polri untuk pengaturannya,” katanya, Rabu 16 Desember 2020.

Disinggung tentang jalur di Banten yang dilakukan pembatasan, ia menjelaskan, surat Dirjen Perhubungan Darat pada Kemenhub  tidak melampirkan rute atau ruas jalan yang dilakukan terkena pembatasan. Namun demikian untuk di Banten secara umum akan diberlakukan di jalan utama yaitu Jakarta-Serang-Merak.

“Secara umum untuk prioritas jalur utama, yaitu ruas Jakarta-Serang-Merak,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah