BNN Banten Tangkap 6 Pengedar Ganja Jaringan Lintas Provinsi

- 18 Desember 2020, 14:29 WIB
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung beserta jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti ganja dan Shabu hasil penangkapan di Halaman Kantor BNNP Banten, Jumat 18 Desember 2020.
Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung beserta jajaran saat melakukan pemusnahan barang bukti ganja dan Shabu hasil penangkapan di Halaman Kantor BNNP Banten, Jumat 18 Desember 2020. /M. Hashemi Rafsanjani/

KABAR BANTEN - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten menangkap enam pelaku pengedar ganja jaringan lintas provinsi.

Pelaku yang diamankan RA (30) asal Lampung, AB (38) asal Lampung, AP (33) asal lampung, NR (21) Jakarta, DB (28) Jakarta, dan SS (23) Jakarta yang seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Dari penangkapan tersebut BNN berhasil mengamankan narkotika jenis ganja seberat 57 kilogram.
 
 
Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung mengatakan, pengungkapan kasus diawali dari adanya informasi tentang akan dilakukannya pengimiman barang berupa ganja dari Lampung menuju Jakarta via Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
 
Bermodal informasi itu pada 17 November 2020 Tim Brantas BNNP Banten melakukan penyelidikan di Pelabuhan Merak.
 
 
Kemudian, tim memberhentikan paksa satu unit kendaraan angkutan umum jenis mikrobus yang berisi sejumlah penumpang, berikut barang-barang bawaan lain yang baru saja singgah di Pelabuhan Merak.
 
“Setelah turun dari kapal kemudian akan melanjutkan perjalanan kearah Jakarta dengan dikemudikan oleh tersangka RA, AB dan AP,” katanya di Kantor BNNP Banten, Kota Serang, Jumat 18 Desember 2020.
 
 
Selanjutnya petugas BNNP Banten melakukan pengggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan yang terdapat di dalam bus tersebut.
 
Ditemukan berupa empat buah tas jinjing ukuran besar yang dikatakan oleh ketiga tersangka berisi barang berupa daun ganja sebanyak 57 kilogram.
 
 
“Setelah dilakukan introgasi singkat terhadap tersangka diketahui bahwa ganja tersebut akan dikiri mmenuju daerah Cakung, Jakarta Timur,” ujarnya.
 
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ke daerah Cakung, Jakarta Timur dan berhasil mengamankan NR, DB dan SS beserta kendaraan yang mereka pakai untuk mengambil ganja.
 
 
“Petugas BNNP Banten masih melakukan pendalaman guna pengembangan guna mengetahui pengendali dan jaringan tersebut. Selanjutnya petugas BNN Provinsi Banten membawa tersangka dan BB (barang bukti) narkotika ke Kantor BNN Provinsi Banten untuk dilakukan proses selanjutnya,” ucapnya.
 
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengungkapan kasus ganja 57 kilogram dapat diselamatkan 400 ribu generasi penerus bangsa.
 
 
Dia mengimbau, masyarakat menghindari narkotika, selain membahayakan kesehatan, barkotika juga dapat berdampak terhadap sosial, ekonomi dan berakibat hukum. 
 
“Bagi pelaku penyalahgunaan narkoba ancaman hukumannya bisa sampai hukuman mati,” ucapnya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x