Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Diminta Batasi Kunjungan Wisatawan, Tatu: Tidak Boleh Ada Kerumunan

- 18 Desember 2020, 09:00 WIB
Tatu Chasanah
Tatu Chasanah /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang meminta Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang membatasi kunjungan wisatawan masuk ke kawasan wisata Kabupaten Serang selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Hal itu dilakukan, agar tidak terjadi kerumunan, sehingga menyebabkan penyebaran Covid-19 selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang Mansur Barmawi mengatakan, saat ini Pemerintah Pusat sudah memberikan panduan bagaimana menyikapi Libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Salah satunya Pemkab diminta untuk melakukan pembatasan masuk ke tempat wisata, agar tidak terlalu berlebihan.

"Keluar masuk pengunjung dibatasi enggak boleh dibebaskan," katanya kepada Kabar Banten.

Baca Juga : Libur Natal dan Tahun Baru 2021, Lewat Ruas Jalan Ini, Kendaraan Barang Masuk Banten Dibatasi

Ia menuturkan, dari gugus tugas harus menyampaikan pada pihak hotel atau Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), kemudian juga pada para pengelola pariwisata terkait standar operasional saat liburan Natal dan Tahun Baru.

"Saya kira harus ditekankan oleh pemda. Bagaimana pengelola wisata dan hotel betul-betul terapkan protokol kesehatan Covid-19. Harus secepatnya dilakukan pemda," ujarnya.

Sementara, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, untuk persiapan Libur Natal dan Tahun Baru 2021, pihaknya sudah mengeluarkan surat imbauan tidak boleh ada kerumunan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x