DPRD Kabupaten Serang Sahkan Perda Pekat, Usulan Zero Alkohol Ditolak

- 18 Desember 2020, 20:25 WIB
perda ilustrasi
perda ilustrasi /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang penyakit masyarakat (Pekat) menjadi Perda melalui sidang paripurna yang digelar Kamis, 17 Desember 2020.

Namun dalam Perda tersebut, usulan zero persen kadar alkohol ditolak saat evaluasi Raperda di tingkat pemerintah provinsi, karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Permendag dan Perpres.

Kabag Hukum Pemkab Serang, Sugihardono mengatakan, dalam Perda lama Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pekat diatur kadar alkohol satu persen. Namun dalam perubahan ini disepakati zero persen.

"Tapi, enggak dibolehin sama provinsi, karena bertentangan dengan aturan lebih tinggi. Lama itu gak bisa terus konsultasi argumentasi dijelasin ke provinsi tetap gak bisa," katanya kepada Kabar Banten.

Baca Juga : Punya Puluhan Inovasi, Pemkab Serang Raih Penghargaan Innovative Government

Ia menuturkan, karena hal itu, maka dalam perda perubahan ini dibuat aturan, agar peredarannya harus sesuai aturan berlaku. Setelah itu untuk menekannya akan dibuatkan turunan berupa peraturan bupati (Perbup).

"Belum perbup-nya, karena terbatas waktu, sehingga kami buat normatif dulu, bahwa bunyi pasal mengacu pada aturan undang-undang berlaku. Provinsi kan mengevaluasi dan memfasilitasi terhadap pembuatan produk hukum sebagai kepanjangan tangan pusat. Jadi, kami mau bertahan zero tidak diperkenankan," ujarnya.

Ia menjelaskan, kaitan minuman beralkohol sudah diatur semua jenisnya dalam Permendag dan Perpres. Dalam aturan itu ada jenis-jenis dan kadar maksimal yang dibolehkan.

"Permendag itu mengatur impor, pembuatan, peredaran, dan perdagangan minuman beralkohol. Aturan dasarnya seperti itu ada persentase kadar minuman beralkohol tertentu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x